Berita Langsa
Hendak Transaksi Sabu di Sawah, Pemuda Tamiang Diringkus Polisi, 1 Kg Lebih Disita
Seorang pria bernama Risyal Syahputra (29), asal desa Seuneubok Cantek, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang diringkus Satuan Reserse Narkoba
Anggota Unit Opsnal dipimpin langsung Kasat Resnarkoba yang tiba ke lokasi pukul 18.30 WIB, melihat berapa pria yang dicurigai sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Laporan Zubir | Langsa
PROHABA.CO, LANGSA - Seorang pria bernama Risyal Syahputra (29), asal desa Seuneubok Cantek, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka yang menjadi target polisi ini ditangkap di area persawahan sekitar tempat tinggalnya, dari tangan tersangka polisi menemukan baang bukti sabu-sabu sebanyak 1,035 kg.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi MH, Rabu (27/3/2204), menyebutkan, pengungkapan dan penangkapan tersangka Risyal Syahputra ini berkat adanya laporan maayarakat.
Tersanka pelaku diringkus pada Selasa (26/3/2024) sekitar pukul 18.35 WIB di areal persawahan, Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, setelah Tim Opsnal Sat Resnakarkoba mengintai tersangka.
Baca juga: Polres Aceh Tamiang Musnahkan 10 Kg Sabu dengan Semen dan Pasir
Saat itu, sebut AKP Mulyadi, adanya bocoran informasi bahwa pelaku akan melakukan transaksi sabu-sabu dalam jumlah besar di salah satu areal persawahan daerah itu.
Anggota Unit Opsnal dipimpin langsung Kasat Resnarkoba yang tiba ke lokasi pukul 18.30 WIB, melihat berapa pria yang dicurigai sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Namun, saat dilakukan penggerebekan hanya berhasil diamankan seorang pelaku, yaitu tersangka Risyal Syahputra, sedangkan tiga pelaku lainnya berhasil kabur.
"Ketika kita lakukan penggeledahan di sepmor pelaku ditemukan 1 paket besar berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu," jelasnya.
Baca juga: Prilly Latuconsina Tolak Berkomentar Soal Polemik Film Horor Kiblat, Ini Alasannya
Baca juga: Diduga Beli Sabu, Pemuda Langsa Barat Gantung Sepeda Motor Pelaku Ke Tiang Listrik
AKP Mulyadi narkotika sabun itu terbungkus dengan plastik teh merek Guanyingwang warna gold wasal Cina yang disembunyikan pelaku di bawah jok sepmor merek Honda Beat.
Tersangka mengaku narkotika itu akan dijual kepada seorang laki-laki yang tidak dikenalinya yang datang bersama dengan dua temannya.
Apabila sabu-sabu tersebut laku terjual maka tersangka Risyal Syahputra mendapatkan upah atau fee Rp15.000.000 dari bandar atau pemilik narkotika itu.
Dalam kasus ini, Satresnarkoba Polres Langsa menetapkan AB alias BG dan IS yang berperan bersama dengan tersangka sebagai perantara atau kurir masuk dalam DPO. (*)
Baca juga: Polres Sabang Tangkap Tiga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu, 2 Pria dan 1 Perempuan Muda
Baca juga: Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe Tangkap 4 Pria di Rangkang, Polisi Sita 2 Paket Sabu
Baca juga: Polres Langsa Sita Sabu 2 Kg dalam Jok Sepeda Motor, Dua Kurir asal Aceh Timur Diringkus
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Wanita Lansia di Langsa Diduga Dikeroyok Tiga Pria, Alami Luka Serius dan Dirawat di RSUD |
![]() |
---|
Aksi Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Motor Mewah dari Thailand |
![]() |
---|
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 14 Kg Sabu di Langsa, 70.000 Jiwa Terselamatkan |
![]() |
---|
Setelah Diterjang Banjir Luapan, Warga Langsa Gotong Royong Bersihkan Rumah |
![]() |
---|
Polisi Tangkap 4 IRT dan Satu Pria di Langsa, Kuras Uang Korban Melalui ATM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.