Berita Langsa

Hendak Transaksi Sabu di Sawah, Pemuda Tamiang Diringkus Polisi, 1 Kg Lebih Disita

Seorang pria bernama Risyal Syahputra (29),  asal desa Seuneubok Cantek, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang diringkus Satuan Reserse Narkoba

Editor: Muliadi Gani
Dok Humas Polres
Tersangka bersama 1,035 kg diduga sabu-sabu berhasil diringkus aparat Sat Resnarkoba Polres Langsa. 

Anggota Unit Opsnal dipimpin langsung Kasat Resnarkoba yang tiba ke lokasi pukul 18.30 WIB, melihat berapa pria yang dicurigai sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Laporan Zubir |  Langsa

PROHABA.CO, LANGSA -  Seorang pria bernama Risyal Syahputra (29),  asal desa Seuneubok Cantek, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangka yang menjadi target polisi ini ditangkap di area persawahan sekitar tempat tinggalnya, dari tangan tersangka polisi menemukan baang bukti sabu-sabu sebanyak 1,035 kg.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi MH, Rabu (27/3/2204), menyebutkan, pengungkapan dan penangkapan tersangka Risyal Syahputra ini berkat adanya laporan maayarakat.

Tersanka pelaku diringkus pada Selasa (26/3/2024) sekitar pukul 18.35 WIB di areal persawahan, Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, setelah Tim Opsnal Sat Resnakarkoba mengintai tersangka.

Baca juga: Polres Aceh Tamiang Musnahkan 10 Kg Sabu dengan Semen dan Pasir

Saat itu, sebut AKP Mulyadi, adanya bocoran informasi bahwa pelaku akan melakukan transaksi sabu-sabu dalam jumlah besar di salah satu areal persawahan daerah itu.

Anggota Unit Opsnal dipimpin langsung Kasat Resnarkoba yang tiba ke lokasi pukul 18.30 WIB, melihat berapa pria yang dicurigai sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Namun, saat dilakukan penggerebekan hanya berhasil diamankan seorang pelaku, yaitu tersangka Risyal Syahputra, sedangkan tiga pelaku lainnya berhasil kabur.

"Ketika kita lakukan penggeledahan di sepmor pelaku ditemukan 1 paket besar berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu," jelasnya.

Baca juga: Prilly Latuconsina Tolak Berkomentar Soal Polemik Film Horor Kiblat, Ini Alasannya 

Baca juga: Diduga Beli Sabu, Pemuda Langsa Barat Gantung Sepeda Motor Pelaku Ke Tiang Listrik

AKP Mulyadi narkotika sabun itu terbungkus dengan plastik teh merek Guanyingwang warna gold wasal Cina yang disembunyikan pelaku di bawah jok sepmor merek Honda Beat.

Tersangka mengaku narkotika itu akan dijual kepada seorang laki-laki yang tidak dikenalinya yang datang bersama dengan dua temannya.

Apabila sabu-sabu tersebut laku terjual maka tersangka Risyal Syahputra mendapatkan upah atau fee Rp15.000.000 dari bandar atau pemilik narkotika itu.

Dalam kasus ini, Satresnarkoba Polres Langsa menetapkan AB alias BG dan IS yang berperan bersama dengan tersangka sebagai perantara atau kurir masuk dalam DPO. (*)

 

Baca juga: Polres Sabang Tangkap Tiga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu, 2 Pria dan 1 Perempuan Muda

Baca juga: Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe Tangkap 4 Pria di Rangkang, Polisi Sita 2 Paket Sabu 

Baca juga: Polres Langsa Sita Sabu 2 Kg dalam Jok Sepeda Motor, Dua Kurir asal Aceh Timur Diringkus

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved