Berita Lhokseumawe

Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe Tangkap 4 Pria di Rangkang, Polisi Sita 2 Paket Sabu 

Personel Satuan Reserse Narkotika Polres Lhokseumawe berhasil menangkap 4 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Blang Mangat,

|
Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
Barang bukti narkoba jenis sabu 

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, pengungkapan kasus ini diawali adanya informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut. 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE -  Personel Satuan Reserse Narkotika Polres Lhokseumawe berhasil menangkap 4 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Selasa (19/3/2024) malam.

Kempat tersangka yang ditangkap adalah ZU (42), MU (30), MA (32) dan JA  (26) yang merupakan warga Lhokseumawe dan Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, pengungkapan kasus ini diawali adanya informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut. 

Sehingga tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku di sebuah rangkang atau gubuk di pinggir kolam atau tambak di kawasan tersebut.

Baca juga: Diduga Beli Sabu, Pemuda Langsa Barat Gantung Sepeda Motor Pelaku Ke Tiang Listrik

Baca juga: Warga Jember Jadi Korban Penganiayaan Usai Tiduri Istri Orang di Kamar Saat Subuh

Baca juga: Satpol PP dan WH Lhokseumawe Segel Toko yang Jual Makanan pada Siang Hari dalam Bulan Ramadhan

Dalam penggeledahan yang dilakukan, kata AKP Wijaya Yudi Stira Putra, petugas berhasil menyita dua paket narkotika jenis sabu, satu unit handphone android dan satu pack plastik transparan berles warna merah.

Selanjutnya, keempat tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)

 

Baca juga: Satpol PP Lhokseumawe Amankan Anak Yang Diduga Sedang Ngelem

Baca juga: Polisi Tangkap 8 Remaja Terlibat Tawuran Antar Kelompok di Lhokseumawe  

Baca juga: Polres Lhokseumawe Tangkap Kurir Sabu Lintas Sumatera, 1 Kg Sabu, iPhone dan Honda Scoopy Disita

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved