Kasus Narkotika

Polres Langsa Sita Sabu 2 Kg dalam Jok Sepeda Motor, Dua Kurir asal Aceh Timur Diringkus

Dua warga Aceh Timur ditangkap personel Satresnarkoba Polres Langsa pada Minggu (17/3/2024) pukul 16.00 WIB.

Editor: Jamaluddin
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, didampingi Wakapolres Kompol Dheny Firmandika, Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, dan lainnya memperlihatkan BB sabu-sabu 2 Kg dan dua tersangka dalam konferensi pers di Aula Mapolres setempat pada Rabu (20/3/2024). 

Berdasarkan pengakuan tersangka MM dan AM, tim Sat Resnarkoba Polres Langsa saat itu juga memburu  satu pelaku lainnya yakni RD (sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO).

Laporan Zubir | Langsa

PROHABA.CO, LANGSA – Dua warga Aceh Timur ditangkap personel Satresnarkoba Polres Langsa pada Minggu (17/3/2024) pukul 16.00 WIB.

Bersama mereka, polisi menyita sabu-sabu seberat 2 kilogram (Kg) lebih  atau tepatnya 2.101 gram.

Sabu yang dimasukkan dalam bungkusan teh Cina itu disimpan dalam jok sepeda motor (sepmor) yang mereka kendarai.

Kedua tersangka ditangkap di perkarangan salah satu masjid kawasan Desa Keumuning, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur.

Mereka yang bertindak sebagai kurir sabu-sabu itu adalah MM (33), warga Dusun Panton Gajah, Desa Blang Kuta, Kecamatan Peudawa, Aceh Timur, dan  AM (43), petani asal Dusun Buket Jook, Desa Panton Rayeuk, Kecamata  Banda Alam, Aceh Timur.

Dikutip dari Serambinews.com, kedua tersangka bersama barang bukti (BB) termasuk satu sepmor jenis Honda Scoopy, serta tiga handphone diperlihatkan dalam konferensi pers, di Aula Mapolres Langsa, pada Rabu (20/3/2024).

Konferensi pers itu dipimpin Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH.

Turut hadir, Wakapolres Kompol Dheny Firmandika SAb SIK, Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi SH MH, Kasi Humas, dan Kasi Propam.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH, menyebutkan, kedua tersangka ditangkap di perkarangan salah satu masjid kawasan Desa Keumuning, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur, pada Minggu (17/3/2024) pukul 16.00 WIB.

Saat itu, sebut AKBP Andy Rahmansyah, personel Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli sabu-sabu dalam jumlah besar di wilayah Kota Langsa.

Lalu, tim Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, didapat informasi bahwa sabu itu dari Aceh Timur akan dibawa ke Kota Langsa.

"Petugas kita yang melakukan penyelidikan terhadap orang yang diduga akan membawa sabu itu ke Kota Langsa tidak tiba," jelasnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved