Berita Kriminal

Penipuan dengan Modus Bisa Gandakan Uang, Pria Asal Lumajang Tipu Warga Malang Rp 25 Juta

Penipuan modus penggandaan uang ini berawal dari pelaku berkenalan dengan seorang korbannya berinisial SR (57) warga Desa Brongkal,Kecamatan Pagelaran

Editor: Muliadi Gani
Dok. Humas Polres Malang
Tersangka kasus penipuan dengan modus penggandaan uang saat diperiksa jajaran Polsek Pagelaran.(Dok. Humas Polres Malang) 

PROHABA.CO, MALANG -  RJ (60), warga Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang ditangkap polisi terkait kasus penipuan dengan janji bisa menggandakan uang hingga miliaran.

Penipuan modus penggandaan uang ini berawal dari pelaku berkenalan dengan seorang korbannya berinisial SR (57) warga Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, sehingga korban mengalami kerugian Rp 25 juta.

Modusnya, RJ mengelabui SR yang sedang terlilir utang dengan cara mengaku sebagai orang sakti dan bisa menggandakan uang hingga miliaran rupiah.

Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara mengatakan, keduanya awalnya bertemu di area pemakaman Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, pada awal Juni lalu.

“Di hadapan korban saat itu, RJ mengaku bisa menggandakan uang satu juta rupiah menjadi miliaran rupiah dalam waktu singkat,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Sabtu (27/7/2024).

Untuk meyakinkan SR, RJ menunjukkan sejumlah nomor togel yang diakui sebagai hasil prediksinya.

Akibat bingung karena terlilit hutang, SR pun tergiur dengan perkataan SR.

"Berikutnya, RJ mengajak SR untuk melakukan ritual penggandaan uang, dan meminta SR menyediakan uang pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, dan Rp 20.000 dengan total Rp 25 juta sebagai mahar," jelasnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Penipu Modus Gandakan Uang di Langkat

Baca juga: WNA Asal Pakistan Lakukan Penipuan di Restoran Bali Demi Makan Enak, Bayar Pakai Rekening Fiktif

Baca juga: Indonesia Juara Piala AFF U19 2024 Usai Kalahkan Thailand 1-0, Garuda Muda Ulang Sejarah

RJ menukar uang senilai Rp 25 juta itu dengan tas dan koper, dan berpesan agar tas maupun koper tersebut tidak dibuka sebelum waktu yang ditentukan.

“Pelaku mengklaim bahwa tas dan koper tersebut nantinya akan berisi uang sebesar Rp 50 miliar,” ujar Dicka.

Namun, pada 13 Juni 2024, karena penasaran korban akhirnya membuka tas dan koper tersebut.

Korban terkejut karena tidak mendapati uang seperti yang dijanjikan oleh RJ di dalam koper maupun tas itu.

“Korban lalu mendatangi Polsek Pagelaran untuk melaporkan kejadian penipuan itu," tuturnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan RJ di sekitar Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku bahwa klaim atas kemampuan menggandakan uang hanyalah tipuan belaka untuk memperdaya korban demi keuntungan pribadi.

Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Kini pelaku sudah ditahan di tahanan Polsek Pagelaran," pungkasnya.

Dicka menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Malang agar berhati-hati terhadap bentuk penipuan.

“Sebab bentuk penipuan saat ini semakin beragam modusnya,” pungkasnya.

 

Baca juga: IRT asal Gowa Digelandang Polisi, Mengaku Mampu Gandakan Uang

Baca juga: IRT di Sumut Diduga Ditipu Oknum TNI Masuk Akpol dan TNI Sebesar Rp 4 M, Ini Kronologisnya

Baca juga: BEREH, Polres Pidie Ringkus Enam Pelaku Tindak Kriminal

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Bisa Gandakan Uang, Pria Asal Lumajang Tipu Warga Malang Rp 25 Juta", 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved