Kabar Artis
Polisi Kabulkan Permintaan Gelar Perkara Suami BCL Terkait Dugaan Penggelapan Rp6,9 M
Polda Metro Jaya mengabulkan permintaan suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawahardana dalam kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp6,9 miliar
PROHABA.CO, JAKARTA - Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana meminta agar Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penggelapan senilai Rp6,9 miliar.
Kami minta karena kasus ini sudah diketahui publik menjadi konsumsi publik," kata Kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar.
Polda Metro Jaya mengabulkan permintaan suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawahardana dalam kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp6,9 miliar yang dilaporkan mantan istrinya.
Adapun permintaan yang dikabulkan yakni Bagian Wassidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Jumat (26/7/2024).
"Kenapa dilakukan gelar perkara ini? Ini adalah tindak lanjut dari permohonan pihak terlapor.
Pihak terlapor bersurat kepada pak Direktur memohon untuk dilakukan gelar perkara di pengawas penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).
"Ini merupakan hal yang positif ya artinya silahkan semua pihak baik pelapor korban untuk menghadirkan saksi-saksi, bukti-bukti, kemudian terlapor menghadirkan saksi yang meringankan menyampaikan bantahan, menyampaikan barang bukti," sambungnya.
Baca juga: Tiko Aryawardhana Diperiksa Polisi Sebagai Saksi Dugaan Penggelapan Uang, Dilaporkan Mantan Istri
Ade Ary mengatakan, gelar perkara ini menunjukkan penyidik sudah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan prosedur yang ada.
"Sehingga ini merupakan proses yang sesuai SOP yang merupakan bentuk transparansi karena proses penyidikan itu harus akurat boleh kedua belah pihak terlapor dan pelapor boleh menyampaikan argumentasinya," ungkapnya.
Dalam hal ini, Ade Ary menegaskan gelar perkara yang dilakukan Wassidik Polda Metro Jaya bukan untuk menetapkan status tersangka.
"Bukan. Jadi gelar perkara dilakukan menindaklanjuti permohonan dari pihak terlapor bahwa memandang perlu untuk mohon dilakukan gelar perkara," ucapnya.
Duduk Perkara Kasus
Kasus ini berawal saat Tiko dan mantan istri sepakat mendirikan sebuah perusahaan pada 2015 lalu bernama PT AAS.
"Dimana pelapor sebagai komisaris di PT AAS dan saudara TP (Tiko) sebagai direktur di PT AAS," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).
Saat itu, pelapor mengaku menyetor uang senilai Rp 2 miliar untuk modal ke dalam deposito berjangka.
Baca juga: Polisi Bakal Periksa Edward Akbar karena Dipolisikan Kimberly Ryder Terkait Kasus Penggelapan Mobil
| Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Siap Ajukan Banding |
|
|---|
| Clara Shinta Konsultasi ke Komnas Anak Soal Jadwal Pertemuan dan Nafkah Anak |
|
|---|
| Clara Shinta Gugat Cerai Suami Usai Dugaan VCS Terbongkar, Ngaku Masih Cinta Tapi Terluka |
|
|---|
| Jelang Nikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Penuh Haru dan Senyum Bahagia |
|
|---|
| Kasasi Ditolak MA, Nikita Mirzani Minta Keadilan ke Prabowo, Bandingkan Kasusnya dengan Koruptor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Tiko-Aryawardhana-02.jpg)