Berita Pidie

Suruh Istri Carikan Rp10 Juta Untuk Uang Sewa lapak, Suami di Pidie Ngamuk hingga Bakar Rumah

Muhammad Safrijal (39), warga Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Batee, Pidie, Ia nekat membakar rumah tinggalnya karena karena sang istri tak kunjung

Editor: Muliadi Gani
KOLASE SERAMBINEWS.COM/TribunJambi
Ilustrasi - Terjepit Uang Sewa Lapak, Suami di Pidie Suruh Istri Carikan Rp10 Juta, Ngamuk hingga Bakar Rumah 

PROHABA.CO, SIGLI – Muhammad Safrijal (39), warga Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Batee, Pidie, Ia nekat membakar rumah tinggalnya karena karena sang istri tak kunjung menemukan pinjaman uang yang disuruh cari olehnya.

MS diketahui meminta istrinya, Aminah (AH) untuk mencari uang Rp 10 juta dengan memberikan STNK agar menggadaikan mobilnya.

Namun hingga malam harinya, AH belum mendapatkan uang tersebut.

Hal itu membuat MS mengamuk dan membakar mobilnya di halaman rumah tetangga.

Tak sampai disitu, MS juga memecahkan kaca rumahnya hingga membakar rumah tinggalnya hingga tak bersisa.

Menurut pengakuan AH, MS kerap membuat onar dan sering marah-marah apabila tidak memiliki uang.

MS, kata AH, juga tidak memberi nafkah kepadanya sejak keluar dari penjara karena kasus narkotika jenis Sabu.

Kasus MS melakukan tindak pidana pembakaran ini akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Selanjutnya kasus ini bergulir ke meja hijau di Pengadilan Negeri Sigli.

Baca juga: Pria di Padang Tiji Diciduk Polisi, Diduga Bakar Rumah Aminah

Setelah melalui serangkaian sidang, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Indira Inggi Aswijati memvonis bersalah terhadap terdakwa Muhammad Safrijal pada Rabu (24/7/2024).

Hakim menyatakan terdakwa Muhammad Safrijal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja menimbulkan kebakaran sehingga timbul bahaya umum bagi barang’

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” vonis hakim dalam putusan nomor 50/Pid.B/2024/PN Sgi.

Adapun kejadian ini berawal pada Kamis, 14 Maret 2024 pukul 20.00 WIB.

Pelaku SA saat diamankan polisi Sat Reskrim Polres Pidie, Sabtu (30/3/2024).
Pelaku SA saat diamankan polisi Sat Reskrim Polres Pidie, Sabtu (30/3/2024). (for serambinews.com)

Saat itu terdakwa Muhammad Safrijal (MS) mendatangi istrinya, Aminah (AH) di tempat jualan sayur.

Terdakwa meminta AH untuk mencari uang sebanyak Rp 10 juta guna keperluan biaya sewa lapak bengkelnya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved