Haba Medan

Pelatih Renang yang Tendang Alat Vital Guru Olahraga Wanita jadi Tersangka, Terancam Penjara

Jaimas Simaremare menjadi pesakitan dan mendekam di balik jeruji sel Polres Asahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan guru renang

Editor: Muliadi Gani
TRIBUN MEDAN/ALIF
Jaimas Simare-mare (40) oknum pelatih renang yang aniaya guru wanita di kolam renang Sabty Garden, Kisaran, Kabupaten Asahan, Jumat (2/8/2024) lalu minta maaf dan berharap ada jalur damai. 

PROHABA.CO, KISARAN - Pelatih renang yang viral tendang alat viral guru olahraga wanita bernama Asliani Siregar kini telah ditetapkan jadi tersangka.

Sosok pelatih renang tersebut bernama Jaimas Simaremare atau JS.

 Jaimas Simaremare dilaporkan ke polisi usai melakukan tindakan tak terpuji menendang alat vital guru olahraga wanita.

Jaimas Simaremare menjadi pesakitan dan mendekam di balik jeruji sel Polres Asahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan guru renang Asliani Siregar, Jumat (2/8/2024) lalu di kolam Sabty Garden, Kisaran Kabupaten Asahan.

Jaimas ditetapkan menjadi tersangka setelah memenuhi panggilan Polres Asahan untuk dimintai keterangan atas perbuatannya tersebut.

Pasalnya, akibat tendangan yang di layangkannya ke korban Aslina, mengakibatkan korban mengalami luka memar pada bagian alat vitalnya dan korban sempat pingsan.

Jaimas mengakui perbuatannya tersebut, dan telah menyesalinya.

Baca juga: Pelatih Renang Tendang Guru Olahraga Wanita hingga Pingsan dan Terjatuh ke Kolam

Bahkan, Jaimas tidak menampik bahwa perbuatannya tersebut tidak dibenarkan secara hukum.

Sehingga, kini Jaimas harus menjalani proses secara hukum yang saat ini ditangani oleh Polres Asahan.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Asahan, Jaimas diamankan pada Senin (5/8/2024) kemarin.

Korban yang memenuhi panggilan, dan langsung dimintai keterangan atas perbuatannya.

Viral pelatih renang pria tendang alat vital guru olahraga wanita di Kisaran, Asahan, Sumatera Utara.
Viral pelatih renang pria tendang alat vital guru olahraga wanita di Kisaran, Asahan, Sumatera Utara. (istimewa)

"Tersangka menghadiri undangan kami diperiksa sebagai saksi.

Dia kooperatif dan mengakui perbuatannya," kata Rianto, Selasa (6/8/2024).

Katanya, Jaimas disangkakan dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan.

"Tersangka kami sangkakan dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved