Pembangunan IKN
OIKN Berikan Kepastian Hukum dan Perlindungan bagi Investor di Ibu Kota Nusantara
Pemerintah melalui Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memberikan kepastian secara hukum bagi para investor di IKN.
Penulis: Khairil Insan | Editor: Muliadi Gani
OIKN Berikan Kepastian Hukum dan Perlindungan bagi Investor di Ibu Kota Nusantara
PROHABA.CO - Melalui Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para investor yang akan melakukan investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN, Agung Wicaksono, yang menjelaskan berbagai langkah yang diambil untuk menarik minat investor, termasuk pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) dengan jangka waktu yang panjang.
Dikutip dari Kompas.com, Pemerintah melalui Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memberikan kepastian secara hukum bagi para investor di IKN.
Termasuk dalam hal pemanfaatan lahan. Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Agung Wicaksono menyampaikan, para investor di IKN akan diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) dengan jangka waktu bisa sampai satu siklus selama 80 tahun.
Tentu dengan tetap melalui tahapan-tahapan, evaluasi, dan juga bisa diperpanjang untuk siklus kedua selama 80 tahun sesuai ketentuan perundang-perundangan.
"Kemudian hak-hak dan kewajibannya sudah dinyatakan dalam akta notaris.
Baca juga: Upacara HUT RI di IKN Bikin Anggaran Membengkak
Baca juga: Tol di IKN Terdapat Terowongan Bawah Laut, Perkiraan Biaya Pembangunan Mencapai Rp 11 Triliun
Jadi ini betul-betul memberikan kepastian bagi investor," ujarnya pada Jumat (9/8/2024).
Agung menjelaskan, HGB yang diberikan kepada para investor berupa lahan Aset Dalam Penguasaan (ADP) yang sudah berstatus HPL OIKN.
Pasalnya, terdapat ADP yang sudah berstatus HPL OIKN dan ada pula yang belum, alias masih ADP murni.
"Yang kita kerjasamakan dengan investor hanya yang sudah HPL OIKN, sehingga bisa kita katakan clean and clear," imbuhnya.
Seluruh pemanfaatan lahan di IKN pun dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada, termasuk soal pendapatan, penerimaan, atau kontribusinya.
"Jadi tidak ada ibaratnya tanah gratis dibagi, nggak ada ya, ini sifatnya adalah ADP yang kemudian dilakukan perjanjian kerja sama (PKS).
Ada kontribusinya dari investor dan itu dibayarkan sesuai dengan ketentuan dan yang diperjanjikan," tukas Agung.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hak dan Kewajiban Investor IKN Dinyatakan dalam Akta Notaris".
(Prohaba.com/Khairil Insan)
(Penulis adalah Mahasiswa Internship Prodi Ilmu Politik UIN Ar-Raniry Banda Aceh)
Baca juga: Pemerintah Siapkan Rp 90 Miliar Untuk Ganti Rugi Lahan Terdampak Pembangunan IKN
Baca juga: Kesan Pertama Presiden Jokowi Bermalam di IKN, Akui Tidur tak Nyenyak
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Jokowi Akan Terus Kawal Pembangunan IKN Meskipun Sudah Tak Jadi Presiden Lagi |
![]() |
---|
Presiden Jokowi Kumpulkan Kepala Daerah Di IKN, Bustami Hamzah: Spirit Pembagunan IKN Milik Bersama |
![]() |
---|
Jokowi Resmikan Taman Kusuma Bangsa di IKN, Monumen Megah Penghormatan untuk Para Pahlawan |
![]() |
---|
Sidang Kabinet Paripurna Perdana di Ibu Kota Nusantara Dipimpin Presiden Jokowi |
![]() |
---|
Prabowo Tegaskan Akan Lanjutkan Pembangunan IKN Sampai Tuntas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.