Suami Bunuh Istri

Cinta Segitiga Motif Suami Bunuh Istri di Agara, Korban Pergoki Pelaku Bercumbu dengan Selingkuhan

Kasus suami yang tega menghabisi nyawa istrinya di Aceh Tenggara (Agara) ternyata bermotif cinta segitiga.

Editor: Jamaluddin
For Serambinews.com
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Raden Doni Sumarsono SIK MH 

Namun, tersangka kepada penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara belum mampu menunjukkan bukti adanya dokumen resmi dari KUA bahwa R dan SA adalah pasangan yang sah sebagai suami istri (miliki buku nikah).

Iptu Bagus Pribadi juga menyampaikan, berdasarkan keterangan dari saksi, penyidik masih menggali dan memperdalam keterangan dari SA yang diduga terlibat cinta segitiga atau berselingkuh dengan tersangka R (suami korban).

Sebab, SA merupakan saksi mahkota dalam kasus penikaman yang dilakukan R hingga menyebabkan korban A meninggal dunia di lokasi kejadian. 

Saksi SA berada di lokasi yang tak jauh di mana pasangan suami istri itu terdengar bertengkar. 

Bahkan, saksi SA mengakui mendengar suara korban A (istri tersangka) meminta pertolongan dan tak lama kemudian korban pun sudah tak lagi bersuara.

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan awal pembunuhan itu terjadi gara-gara uang Rp 50.000 milik korban yang diambil tersangka dari lemari dengan alasan untuk membeli BBM dan rokok, sehingga akhirnya terjadi cekcok.

Kini, motif kasus itu terkuak secara terang benderang, di mana korban memergoki suaminya berselingkuh dengan janda SA di pondok kebun jagung.

Motif pembunuhan sesungguhnya adalah korban (istri tersangka) memergoki suaminya sedang berselingkuh dengan SA (49) di pondok kebun jagung milik tersangka.

"Kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka R terhadap istrinya (korban) karena korban memergoki suami sedang berselingkuh dengan SA dalam pondok di kebun jagung milik tersangka. 

Jadi, pembunuhan ini motifnya cinta segitiga antara tersangka dengan janda anak kepergok oleh istri sah tersangka," ujar Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono SIK MH, didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi SH MH, Senin (12/8/2024), dikutip dari TribunGayo.com.

Kapolres menjelaskan, tersangka R pulang dari kebun sekitar pukul 11.30 WIB. 

Kemudian, sekitar pukul 12.30 WIB tersangka R menanyakan kepada istrinya A  (korban) apakah ikut ke kebun. 

Lalu, korban menjawab ia tidak akan ikut ke kebun. 

Lalu tersangka R pergi mengendarai sepeda motor ke kebun berpakaian rapi dan membawa pakaian ganti.

Berselang sekitar 10 menit, melintas SA dengan mengendarai sepeda motor dan berhenti di depan rumah korban. 

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved