Kasus Suami Bunuh Istri

Suami Bunuh Istri di Pidie Divonis 15 Tahun, Begini Kata Hakim Jatuhkan Hukuman Lebihi Tuntutan JPU

Munazar divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Pidie, dalam sidang pamungkas perkara tersebut di PN setempat.

Editor: Jamaluddin
SERAMBINEWS.COM
Majelis Hakim PN Sigli, Pidie menggelar sidang pemeriksaan saksi dalam perkara pembunuhan istri oleh suaminya di PN setempat. Terkini, majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa Munazar. 

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pidie dalam sidang sebelumnya.

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

PROHABA.CO, SIGLI - Masih ingatkan Anda dengan kasus seorang suami yang membunuh istrinya di rumah kontrakan mereka kawasan Gampong Pulo Loih, Kecamatan Titeu, Pidie, pada 11 Januari 2024 lalu?

Pelakunya adalah Munazar (38), sedangkan korbannya adalah Ayu Sri Wahyuni Ningsih (35).

Setelah enam hari diburu oleh personel Polres Pidie, Pelaku Munazar akhirnya ditangkap dalam pelarian di Pasar Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (18/1/2024) sore lalu.

Terkini, terdakwa Munazar divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Pidie, dalam sidang pamungkas perkara tersebut di PN setempat pada Selasa (11/6/2024).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pidie dalam sidang sebelumnya.

Kala itu, jaksa menuntut terdakwa Munazar agar dihukum 14 tahun penjara.

Dikutip dari Serambinews.com, sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Munazar itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Khairul Umam SH MH, didampingi dua hakim anggota, Adji Abdillah SH MH dan Indah Pertiwi SH MH.

Dalam sidang itu, Majelis Hakim PN Sigli ini secara silih berganti membacakan amar putusan.

Dalam amar putusan dinyatakan bahwa terdakwa Munazar sudah terbukti membunuh istrinya Ayu Sri Wahyuni Ningsih (35) di rumah kontrakan mereka kawasan Gampong Pulo Loih, Kecamatan Titeu, Pidie. pada 11 Januari 2024 lalu.

Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim pun mengulas isi putusan perkara yang kini sudah dimuat dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA).

Majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.

Majelis hakim memvonis terdakwa dengan dakwaan subsidair, dan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada terdakwa.

Putusan majelis hakim itu lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dipidana penjara selama 14 tahun penjara.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved