Kasus Suami Bunuh Istri
Suami Bunuh Istri di Pidie Divonis 15 Tahun, Begini Kata Hakim Jatuhkan Hukuman Lebihi Tuntutan JPU
Munazar divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Pidie, dalam sidang pamungkas perkara tersebut di PN setempat.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pidie dalam sidang sebelumnya.
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
PROHABA.CO, SIGLI - Masih ingatkan Anda dengan kasus seorang suami yang membunuh istrinya di rumah kontrakan mereka kawasan Gampong Pulo Loih, Kecamatan Titeu, Pidie, pada 11 Januari 2024 lalu?
Pelakunya adalah Munazar (38), sedangkan korbannya adalah Ayu Sri Wahyuni Ningsih (35).
Setelah enam hari diburu oleh personel Polres Pidie, Pelaku Munazar akhirnya ditangkap dalam pelarian di Pasar Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (18/1/2024) sore lalu.
Terkini, terdakwa Munazar divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Pidie, dalam sidang pamungkas perkara tersebut di PN setempat pada Selasa (11/6/2024).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pidie dalam sidang sebelumnya.
Kala itu, jaksa menuntut terdakwa Munazar agar dihukum 14 tahun penjara.
Dikutip dari Serambinews.com, sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Munazar itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Khairul Umam SH MH, didampingi dua hakim anggota, Adji Abdillah SH MH dan Indah Pertiwi SH MH.
Dalam sidang itu, Majelis Hakim PN Sigli ini secara silih berganti membacakan amar putusan.
Dalam amar putusan dinyatakan bahwa terdakwa Munazar sudah terbukti membunuh istrinya Ayu Sri Wahyuni Ningsih (35) di rumah kontrakan mereka kawasan Gampong Pulo Loih, Kecamatan Titeu, Pidie. pada 11 Januari 2024 lalu.
Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim pun mengulas isi putusan perkara yang kini sudah dimuat dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA).
Majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.
Majelis hakim memvonis terdakwa dengan dakwaan subsidair, dan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada terdakwa.
Putusan majelis hakim itu lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dipidana penjara selama 14 tahun penjara.
Kasus Pembunuhan
Suami Bunuh Istri
Munazar
Ayu Sri Wahyuni Ningsih
Divonis 15 Tahun Penjara
Sigli
Pidie
Gampong Pulo Loih
Kecamatan Titeu
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Pengadilan Negeri (PN) Sigli
Kejari Pidie
Belawan
Medan
Sumatera Utara (Sumut)
Prohaba.co
Sindikat Penjualan Bayi di Medan, Polisi Ringkus Satu Pria, Tujuh Wanita |
![]() |
---|
Maling Spesialis Bongkar Rumah Diciduk Warga Saat Cuci Motor Curian di Aceh Besar |
![]() |
---|
Kebakaran Tragis di Lhokseumawe Renggut Nyawa Pasutri Lansia, 3 Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal |
![]() |
---|
Sepeda Gratis ke 14 dari BFLF untuk Aura Remaja Kurang Mampu agar Kembali ke Sekolah |
![]() |
---|
Miris! Ada 1.974 Kasus HIV di Aceh, YADUA Serukan Penerima Transfusi Darah Rutin agar Waspada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.