Suami Bunuh Istri

Cinta Segitiga Motif Suami Bunuh Istri di Agara, Korban Pergoki Pelaku Bercumbu dengan Selingkuhan

Kasus suami yang tega menghabisi nyawa istrinya di Aceh Tenggara (Agara) ternyata bermotif cinta segitiga.

Editor: Jamaluddin
For Serambinews.com
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Raden Doni Sumarsono SIK MH 

Iptu Bagus Pribadi juga menyampaikan, berdasarkan keterangan dari saksi, penyidik masih menggali dan memperdalam keterangan dari SA yang diduga terlibat cinta segitiga atau berselingkuh dengan tersangka R (suami korban).

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

PROHABA.CO, KUTACANE - Kasus suami yang tega menghabisi nyawa istrinya di Aceh Tenggara (Agara) ternyata bermotif cinta segitiga.

Tersangka R (50) menikam istrinya A (49) di bagian dada dan memukul bagian kening dua kali dengan batu saat korban memergoki pelaku sedang bercumbu dengan wanita selingkuhannya dalam pondok di kebun jagung milik tersangka kawasan Desa Cingkam II, Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara.

Pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (3/8/2024) lalu sekitar pukul 14.30 WIB. 

Korban A terlibat cekcok besar dengan tersangka R karena melihat ada wanita selingkuhan berinisial SA (49) bersama suaminya (tersangka) sedang asyik memadu cinta.

SA adalah janda satu anak yang merupakan tetangga korban di desa mereka tinggal.

"Kami (tersangka R dan SA) sempat berhubungan badan layaknya suami istri di dalam pondok. 

Lalu, istri saya (korban) datang dan mendobrak pintu pondok. 

Saya bertengkar dengan istri saya (korban) dan saya panik hingga akhirnya membunuh korban. 

Cinta segitiga R dengan SA sudah terjalin sejak bulan Juni 2024 hingga sekarang. 

Kami sudah sering berhubungan intim di pondok kebun jagung. 

Namun, kami sudah menikah secara diam-diam," aku tersangka R (50) kepada Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono SIK MH, didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi SH MH, Senin (12/8/2024), dikutip dari TribunGayo.com.

Menurut Kasat Reskrim, berdasarkan pengakuan tersangka R, ia sudah menikah dengan SA, jadi antara keduanya bukan pasangan selingkuhan. 

Namun, karena takut ketahuan istri sah (korban) akhirnya mereka selalu berhubungan badan di pondok yang ada di kebun tersangka agar tak ada yang curiga saat orang lain juga pergi berkebun. 

Namun, tersangka kepada penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara belum mampu menunjukkan bukti adanya dokumen resmi dari KUA bahwa R dan SA adalah pasangan yang sah sebagai suami istri (miliki buku nikah).

Iptu Bagus Pribadi juga menyampaikan, berdasarkan keterangan dari saksi, penyidik masih menggali dan memperdalam keterangan dari SA yang diduga terlibat cinta segitiga atau berselingkuh dengan tersangka R (suami korban).

Sebab, SA merupakan saksi mahkota dalam kasus penikaman yang dilakukan R hingga menyebabkan korban A meninggal dunia di lokasi kejadian. 

Saksi SA berada di lokasi yang tak jauh di mana pasangan suami istri itu terdengar bertengkar. 

Bahkan, saksi SA mengakui mendengar suara korban A (istri tersangka) meminta pertolongan dan tak lama kemudian korban pun sudah tak lagi bersuara.

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan awal pembunuhan itu terjadi gara-gara uang Rp 50.000 milik korban yang diambil tersangka dari lemari dengan alasan untuk membeli BBM dan rokok, sehingga akhirnya terjadi cekcok.

Kini, motif kasus itu terkuak secara terang benderang, di mana korban memergoki suaminya berselingkuh dengan janda SA di pondok kebun jagung.

Motif pembunuhan sesungguhnya adalah korban (istri tersangka) memergoki suaminya sedang berselingkuh dengan SA (49) di pondok kebun jagung milik tersangka.

"Kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka R terhadap istrinya (korban) karena korban memergoki suami sedang berselingkuh dengan SA dalam pondok di kebun jagung milik tersangka. 

Jadi, pembunuhan ini motifnya cinta segitiga antara tersangka dengan janda anak kepergok oleh istri sah tersangka," ujar Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono SIK MH, didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi SH MH, Senin (12/8/2024), dikutip dari TribunGayo.com.

Kapolres menjelaskan, tersangka R pulang dari kebun sekitar pukul 11.30 WIB. 

Kemudian, sekitar pukul 12.30 WIB tersangka R menanyakan kepada istrinya A  (korban) apakah ikut ke kebun. 

Lalu, korban menjawab ia tidak akan ikut ke kebun. 

Lalu tersangka R pergi mengendarai sepeda motor ke kebun berpakaian rapi dan membawa pakaian ganti.

Berselang sekitar 10 menit, melintas SA dengan mengendarai sepeda motor dan berhenti di depan rumah korban. 

Karena saat itu korban sedang mencuci pakaian, antara A dan SA sempat ngobrol beberapa saat.

Tak lama kemudian, SA pergi ke kebun, di mana jarak kebun tersangka dengan korban hanya sekitar 200 meter.

Melihat SA memakai baju daster saat pergi ke kebun, lalu korban menaruh curiga karena suaminya selama ini terendus ada selingkuh dengan wanita lain. 

Saat korban hendak pergi menyusul SA, anak korban melarang dan takut terjadi cekcok dengan SA. 

Namun, korban tak menggubris larangan anaknya dan ia tetap pergi ke kebun untuk memastikan apakah suaminya berselingkuh dengan SA atau bukan.

Sebab, selama ini tersangka terendus ada berselingkuh, tapi ia tak mengetahui wanita mana yang menjadi selingkuhan suaminya.

Kemudian, korban pun berjalan kaki menuju ke kebun jagung yang berjarak sekitar satu kilometer dari rumahnya.

Sesampai di kebun, korban tiba-tiba melihat pondok terkunci dari dalam.

Lalu, ia mendobrak pintu pondok tersebut. 

Sehingga korban pun melihat suaminya (tersangka) sedang berduaan dengan SA yang sudah menjanda 12 tahun karena diceraikan suaminya.

SA yang sudah memiliki satu anak itu merupakan tetangga korban.

Di kebun jagung tersebut terjadi cekcok antara tersangka dengan korban karena korban memergoki suaminya sedang berselingkuh dengan SA.

Sehingga terjadi penikaman dan pemukulan di bagian kening korban dua kali dan akhirnya korban meninggal dunia di lokasi kejadian. 

Saat pasangan suami istri (pasutri) cekcok itu, SA pergi meninggalkan keduanya di kebun jagung.

Perselingkuhan itu, jelas Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono, diakui oleh tersangka R. 

Mereka menjalin hubungan asmara sejak Juni 2024 dan sering berduaan di pondok kebun tersangka untuk menghindari warga yang melihat.

Karena kebun tersangka dan SA hanya berjarak sekitar 200 meter, sehingga aksi perselingkuhan mereka tak diketahui masyarakat karena keduanya bermodus pura-pura ke kebun. 

Namun, di sana mereka ternyata memadu cinta.

Tersangka R setelah membunuh istrinya langsung menyerahkan diri ke Polsek Lawe Alas. 

Anehnya, tak lama setelah itu datanglah SA membesuk tersangka di Polsek Lawe Alas. 

Sehingga penyidik curigai SA ada hubungan spesial dengan tersangka. 

Karena kejadian itu belum diketahui oleh siapapun, tapi mengapa tiba-tiba SA datang membesuk. 

Kemudian, lanjut Kapolres, penyidik Satreskrim Polres Aceh Tenggara memeriksa SA sebagai saksi.

Hasil pemeriksaan ternyata SA adalah ‘saksi mahkota’ dalam pembunuhan yang dilakukan tersangka R terhadap istrinya A di kebun jagung.

Dalam kasus pembunuhan itu, tambah Kapolres, sudah tujuh saksi diperiksa.

Saksi itu terdiri atas empat warga setempat, dua anak korban, dan SA. 

"Kasus ini masih dikembangkan oleh penyidik Satreskrim Polres Agara," pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Bagus Pribadi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polsek Lawe Alas mengamankan tersangka R (50) sebagai pelaku penikaman terhadap istrinya di kebun jagung kawasan Desa Cingkam II, Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara, pada Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.

Akibat penikaman itu, korban A yang merupakan istri pelaku meninggal di lokasi kejadian. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul Teka-teki Motif Pembunuhan di Aceh Tenggara Terungkap, Ternyata Istri Pergok Suami Selingkuh,

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved