Rabu, 20 Mei 2026

Video

PATEN, Kejari Sabang Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 3 perkara narkotika jenis sabu dengan total berat 3,96 gram, yang dimusnahkan dengan cara diblender.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty

PROHABA.CO --  Kejaksaan Negeri Sabang melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sabang dan dihadiri oleh stakeholder terkait, Kamis (8/8/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 3 perkara narkotika jenis sabu dengan total berat 3,96 gram, yang dimusnahkan dengan cara diblender. Selain itu, terdapat 1 perkara narkotika jenis ganja dengan berat 13,86 gram, yang dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan dilakukan agar barang-barang tersebut tidak dapat digunakan lagi.

Selain narkotika, terdapat juga barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan, yaitu 1 buah jerigen merah berkapasitas 10 liter berisi bahan bakar minyak pertalite, 1 buah jerigen merah berkapasitas 5 liter berisi oli, dan barang bukti lainnya.

Kajari Sabang, Milono Raharjo, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti periode Januari 2024 hingga Juli 2024 mencakup berbagai perkara, seperti narkoba, keamanan dan ketertiban umum, serta tindak pidana lainnya. Berdasarkan statistik perkara, tahun 2024 ini tidak terjadi peningkatan jumlah perkara yang signifikan, khususnya di bidang narkotika di Kota Sabang. Hal ini tentunya merupakan hal yang positif.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti bersama-sama oleh pihak terkait. (Aulia Prasetya)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved