Rabu, 20 Mei 2026

Video

NYAN, Terpidana Kasus Sodomi Tumbang Dicambuk

Terpidana AH terkait kasus asusila (sodomi) anak dibawah umur ini langsung lemas saat cambukan algojo yang ke 50 kali atau terakhir.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty

PROHABA.CO --  Seorang terpidana kasus sodomi bocah (jarimah liwath) yang telah divonis bersalah oleh Mahkamah Syar'iah Langsa, AH tumbang saat menajalani uqubat cambuk, di Tribun Lapangan Merdeka Langsa. 

Terpidana AH terkait kasus asusila (sodomi) anak dibawah umur ini langsung lemas saat cambukan algojo yang ke 50 kali atau terakhir. Sehingga ia harus dipopong oleh petugas WH dan medis serta langsung mendaptkan bantuan pernapasan oksigen, di Tribun Lapangan Merdeka ini.

AH (26) divonis uqubat takjir 80 cambuk, namun dipotong masa tahanan 30 kali, terisisa 50 kali. Sedangkan oknum ustadz kasus asusila anak atau pencabulan dan pemerkosaan, MR (34) dicambuk 141 kali.

Ia sebelumnya divonis oleh MH Langsa 150 kali cambukan, setelah dipotong 9 kali, sehingga  menjalani hukuman 150 kali cambuk. Oknum MR juga nyaris tumbang, dan tampak mengeluarkan air mata menahan sakit di sesi-sesi terakhir menjalani uqubat cambuk tersebut.

Khusus untuk oknum ustadz MR (34), dirinya menjalani 2 kasus yang telah vonis di MS Langsa, yaitu kasus asusila terhadap santrinya atau anak masih dibawah umur.Dalam perkara Nomor 22 yang sidang putusan perkaranya berlangsung tanggal 7 Februari 2024 lalu itu, oknum ustadz MR dihukum 170 bulan penjara atau 14 tahun 2 bulan kurungan. 

Kemudian untuk kasus pemerkosaan terhadap tenaga pendidik dayah dipimpinnya, dengan perkara nomor 23 (untuk korban dewasa) majelis hakim memvonisnya 150 kali cambuk.

Bahkan tidak terima atas putusan MS Langsa itu, terpidana MR sempat melakukan kasasi, tetapi Mahkamah Agung RI dalam putusannya menguatkan putusan MS Langsa. 

Ekskusi cambuk yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa difasilitasi Satpol PP dan WH Langsa setelah adanya putusan MS setempat ini, total menghukum (cambuk) 11 orang pelanggar syariat Islam baik kasus asusila, ikhtilat, dan judi. 

Pada eksekusi cambuk terhadap 11 terpidana pelanggaran syariat Islam kali ini,  terdapat 1 terpidana wanita terjerat kasus jarimah ikhtilat (bercumbuan dengan non muhrim). Yaitu DMS (34) warg Gampong Sungai Pauh Firdaus, Kecamatan Langsa Barat, berstatus janda yang  waktu itu menjalani cambuk 25 kali.

Lalu pasangan lelakinya, MF (23) berstatua lajang, warg Desa Seneubok Punteut, Kecamatan Peudawa, Aceh Timur yang juga menjalani 25 kali cambuk.

Keduanya oleh Mahkamah Syar'iah Langsa dijatuhi hukuman 28 uqubat cambuk, dan dipotong masa tahan 3 kali cambukan.  Bahkan DMS tampak lemas usai dicambuk dan sempat juga dipasangi nafas buatan oksigen oleh petugas medis yang berada di sana.  Sedangkan untuk 7 terpidana lainnya terkait kasus judol (judi online), mereka divonis berparisai dari 8 kali cambuk hingga 20 kali. (Zubir

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved