Pilkada Serentak 2024

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Berikut Respons Elite PDIP, PKS hingga Golkar

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah

|
Penulis: Ahmad Dzaky Maulana | Editor: Muliadi Gani
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Sidang putusan UU Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah, Selasa (20/8/2024). Hal itu berdasarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora 

Nasdem Enggan Berandai soal Peluang Dukung Anies Lagi 

Sementara itu, Ketua DPP Partai NasDem, Taufik Basari atau Tobas, tak ingin berandai-andai soal kemungkinan pihaknya kembali mendukung Anies setelah putusan MK.

"Saya tidak mau berandai-andai.

Yang jelas hal yang terlebih dahulu kita akan lakukan adalah kita akan pelajari dahulu (Putusan MK)," kata Tobas kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa.

Ia menyebut, NasDem akan berkomunikasi dengan partai politik (parpol) lain, terkait kesepakatan kerja sama yang sudah disepakati di Pilkada 2024.

"Kita juga mungkin akan berkomunikasi dengan beberapa partai politik di daerah-daerah tertentu, yang kita sudah berkoalisi.

Untuk melihat apa yang akan kita lakukan ke depannya," jelasnya. 

Menurut Tobas, terlalu dini berandai-andai melakukan langkah tertentu setelah putusan MK.

Sementara, terkait komitmen dukungan NasDem untuk RK-Suswono di Jakarta, dirinya menegaskan masih mempelajari lebih lanjut putusan MK tersebut. 

"Seperti yang tadi sudah saya sampaikan bahwa kami masih membutuhkan waktu untuk mempelajari putusan MK tersebut."

"Kita tunggu saja, tentunya mudah-mudahan yang terbaik bagi bangsa ini," ucapnya.

Baca juga: DAMPAK Dokter Wanita di India Tewas Dirudapaksa

Golkar: Kesekian Kalinya Putusan MK Mengejutkan 

Sementara itu, Waketum Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengakui putusan MK tersebut cukup membuat kejutan jelang pembukaan pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024.

Bahkan, menurutnya bisa saja konstelasi politik berubah lantaran beberapa parpol bisa mengajukan calon gubernur dan wakil gubernur tanpa harus berkoalisi pada Pilkada Jakarta.

"Buat saya, untuk kesekian kalinya putusan Mahkamah Konstitusi ini selalu menjadi kejutan ya," ujar Doli di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved