Pilkada Serentak 2024
Praktisi Hukum: Putusan MK Tak Memuat Amar Mengubah Ketentuan Syarat Usia Calon Gubernur 30 Tahun
Praktisi Hukum Nasrullah berpendapat, putusan MK itu tidak memuat amar yang mengubah ketentuan terkait syarat usia calon gubernur di usia 30 tahun.
Penulis: Ahmad Dzaky Maulana | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal tersebut ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Perkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Praktisi Hukum Nasrullah berpendapat, putusan MK itu tidak memuat amar yang mengubah ketentuan terkait syarat usia calon gubernur di usia 30 tahun.
"Sehingga norma tersebut tetap berlaku, bahkan permohonan pemohon dinyatakan ditolak oleh MK," kata Nasrullah kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).
Dia menuturkan, terkait tafsir yang dilakukan oleh Mahkamah Agung melalui putusannya terhadap Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang merubah usia paling rendah untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun, dan batas usia 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.
"Aturan yang semula usia minimal 'terhitung sejak penetapan pasangan calon' kemudian berubah menjadi 'saat pelantikan' tidaklah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan yang berlaku khususnya ketentuan syarat usia calon gubernur dalam UU Pilkada," tuturnya.
Menurut Nasrullah, MK sendiri dalam putusannya tidak memuat amar yang membatalkan ataupun konstitusional bersyarat terhadap norma syarat usia calon gubernur dalam UU Pilkada dalam rangka membatasi tafsir terhadap ketentuan tersebut
"Menurut saya, anak muda siapapun itu yang telah memenuhi syarat untuk dicalonkan, tetap terbuka ruang untuk dicalonkan dalam kontestasi pilkada ini," pungkasnya.
MK menolak gugatan nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yakni A Fahrur Rozi dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee.
Baca juga: Anies Baswedan Dinilai Memiliki Kecakapan Dalam Maju Pilpres 2029 Jika Menang Pilkada jakarta
Dalam amar putusan, majelis hakim menegaskan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.
"Persyaratan usia minimum harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Menurut Saldi Isra, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Namun begitu, MK menolak memasukkan ketentuan rinci tersebut ke dalam bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pilkada yang dimohonkan Anthony dan Fahrur.
Sebab, pasal ketentuan syarat usia calon kepala daerah tersebut dinilai sudah terang-benderang maknanya, bahwa syarat itu harus dipenuhi pada masa pencalonan.
Pilkada di Papua Pegunungan Ricuh, Dua Kubu Saling Serang, Kapolres Kena Panah di Pipi |
![]() |
---|
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Naik Vespa Datang ke TPS, Berharap Pesta Demokrasi Berjalan Damai |
![]() |
---|
Usai Angkat Kotak Suara, Petugas Linmas di TPS Lam Ara Banda Aceh Meninggal |
![]() |
---|
Pamer Tinta di Jari, Hengky Kurniawan Nyoblos Bareng Sonya Fatmala di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Ayu Ting Ting dan Keluarga Kompak Berbaju Biru saat Nyoblos ke TPS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.