Kabar Artis

Ammar Zoni Divonis Hukuman 3 Tahun Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Ammar dengan tuntutan 12 tahun penjara atas tuduhan bisnis narkotika.

Editor: Muliadi Gani
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Kuasa hukum Ammar Zoni yakin ajukan rehabilitasi, sebut kasus ini sebagai musibah. 

PROHABA.CO, JAKARTA -  Aktor Ammar Zoni divonis hukuman tiga tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba untuk ketiga kalinya.

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan 12 tahun penjara yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan yang disampaikan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Ammar dengan tuntutan 12 tahun penjara atas tuduhan bisnis narkotika.

Majelis hakim membacakan hal-hal yang meringankan Ammar Zoni dalam kasus kali ini.

Ammar dianggap sudah menyesali perbuatannya dan berlaku sopan selama persidangan.

"Keadaan yang meringankan Terdakwa merupakan tulang punggung, Terdakwa berlaku sopan, dan tindakan Terdakwa menyesali perbuatannya," kata Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024).

Baca juga: Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba

Baca juga: Banding Ammar Zoni atas Putusan Cerai dengan Irish Bella Ditolak, Diminta Terima Kenyataan

Baca juga: Majelis Hakim Vonis Mati 6 Terdakwa Penyelundupan Sabu di Aceh Timur

Namun ada beberapa hal yang memberatkan Ammar sehingga divonis hukuman penjara, ketika kuasa hukum berusaha untuk Ammar Zoni bisa direhabilitasi seperti dua kasus sebelumnya.

"Yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika," kata Majelis Hakim.

"Lalu terdakwa sudah pernah dihukum," terusnya.

Kuasa hukum Ammar Zoni menerima putusan tersebut meskipun belum berhasil membuat kliennya mendapat rehabilitasi.

"Ya kita terima karena pertimbangan hakim itu kan, ya pasal 114 kan, memang terbukti.

Cuma kan hakim mempertimbangkan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tahun 2023," kata Jon Mathias.

 

Baca juga: Terdakwa Kasus Sabu 1 Kg asal Bireuen Dituntut 15 Tahun Penjara, Dua Rekannya DPO

Baca juga: Satreskrim Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Pencurian HP

Baca juga: Besok Timnas U20 Indonesia Hadapi Argentina, Begini Persiapan Garuda Nusantara

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ammar Zoni Divonis Hakim 3 Tahun, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Ini Penyebabnya, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved