Berita Banda Aceh

Selundupkan Sabu di Sepatu, Dua Pria Ditangkap di Bandara SIM, Segini Upahnya 

Petugas avsec Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar mengamankan dua pria yang hendak menyelundupkan sabu seberat 991 gram sabu

Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
Dua pria ditangkap di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar saat hendak terbang ke Jakarta, keduanya menyelundupkan sabu seberat 991 gram di sepatu. 

Polisi menyita empat paket sabu seberat satu kilogram beserta dua pasang sepatu Nike dan dua unit ponsel yang digunakan para tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka AH dan ID dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal sepuluh miliar rupiah," tegas AKP Rajabul.

"Untuk tersangka MF hingga saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran petugas," pungkasnya.

 

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Warga Kuta Baro yang Nekat Curi Kabel Lightning Flight di Bandara SIM

Baca juga: Pemuda asal Aceh, Calon Penumpang Tujuan Jakarta Ditangkap di Bandara Kualanamu, Diduga Bawa Sabu

Baca juga: Pembunuhan Mahasiswi di Bireuen Terungkap dalam Rekonstruksi, Kenapa Membunuh, Ini Jawaban Tersangka

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul 2 Pria Ditangkap di Bandara SIM saat Hendak ke Jakarta, Selundupkan Sabu di Sepatu, Segini Upahnya , 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: pos-kupang.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved