Berita Banda Aceh
Selundupkan Sabu di Sepatu, Dua Pria Ditangkap di Bandara SIM, Segini Upahnya
Petugas avsec Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar mengamankan dua pria yang hendak menyelundupkan sabu seberat 991 gram sabu
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra menjelaskan, berawal dari kecurigaan petugas, ternyata pelaku menyimpan paket sabu di sepatu dan kini sudah disita petugas.
Laporan Sara Masroni I Banda Aceh
PROHABA.CO - Petugas avsec Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar mengamankan dua pria yang hendak menyelundupkan sabu seberat 991 gram sabu ke Jakarta yang disimpannya di sepatu.
Kedua pelaku berinisial AH (23) warga Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur dan ID (35) warga Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, tertangkap petugas avsec saat diperiksa pada Jumat (16/8/2024).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra menjelaskan, berawal dari kecurigaan petugas, ternyata pelaku menyimpan paket sabu di sepatu dan kini sudah disita petugas.
"Saat pemeriksaan petugas curiga dengan keduanya, sehingga digeledah dan ditemukan empat paket sabu dengan total berat satu kilogram (timbangan manual) di sepatu mereka," ujar AKP Rajabul Asra di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (27/8/2024).
Temuan paket sabu ini lalu dilaporkan petugas bandara ke Polsek Kuta Baro.
Kapolsek kemudian melaporkan ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh.
“Mereka pun yang menerima informasi ini langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas AKP Rajabul.
Baca juga: KA LOEM, Polresta Banda Aceh Tangkap Pengiriman Sabu dalam Paket Asam Sunti Via Bandara SIM
Baca juga: Majelis Hakim Vonis Mati 6 Terdakwa Penyelundupan Sabu di Aceh Timur
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Kurir Asal Aceh di Bandara SSK II Pekanbaru, 2 Pemasok Sabu Turut Diamankan
Diupah Puluhan Juta
Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh itu menjelaskan, dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan paket itu dari inisial MF yang kini masuk DPO polisi di wilayah Binjai, Sumatera Utara pada Rabu, 14 Agustus 2024 lalu.
Mereka disuruh untuk membawa paket sabu itu ke Jakarta, sampai di sana nanti ada orang yang menjemput.
“Tersangka AH diupah sebesar dua puluh juta dan tersangka ID diupah tiga puluh juta rupiah," jelas AKP Rajabul.
"Dari pengakuannya AH sudah sudah dua kali menyelundupkan sabu dengan modus yang sama, sementara ID mengaku baru pertama kali," katanya.
Kini tersangka ditahan untuk diproses hukum.
Arinaldi, Putra Aceh Jabat Kepala Kantor Wilayah BPN Aceh |
![]() |
---|
Judol Marak, MIT Desak Gubernur Ambil Alih Tata Kelola Digital Aceh |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Enam Pelaku Penculikan Remaja di Aceh Besar, Minta Tebusan Rp1 Juta |
![]() |
---|
Aceh Bersiap Bangun Smelter, Potensi Tambang dan Investasi Siap Masuk Wilayah Barsela |
![]() |
---|
Luar Biasa! RSIA Cempaka Az-Zahra Berhasil Operasi Pasien Wanita Tanpa Organ Vital |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.