Kasus Penculikan
Warga Aceh Timur Diculik dan Disekap 4 Hari karena Tak Bayar Utang Rp 370 Juta, 5 Pelaku Ditangkap
Polres Aceh Timur menangkap lima pelaku penculikan terhadap DF (32), warga Desa Lueng Sa, Kecamatan Madat, Aceh Timur, pada Senin (2/9/2024).
Editor:
Jamaluddin
DOK POLRES ACEH TIMUR
Polisi memperlihatkan lima pelaku penculikan di Mapolres Aceh Timur, pada Senin (2/9/2024).
“Kami sita barang bukti rantai besi, penutup wajah, uang Rp 10 juta, handphone, senjata softgun dan dua mobil,” rinci Kasat Reskrim.
Ia menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 328 sub Pasal 333 ayat (1) jo Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 56 dan Pasal 480 ayat (2) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Sekarang mereka semuanya sudah ditahan dan korban sudah dibebaskan,’ tutup Iptu Adi Wahyu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Bayar Utang Rp 370 Juta, Warga Aceh Timur Diculik dan Disekap 5 Hari",
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.