Berita Sabang
Untuk Hilangkan Bukti, Bendahara Desa Nekat Bakar Kantor Keuchik Gampong Balohan
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sabang berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana korupsi terkait penggelapan dana APBG Gampong Balohan K
Dari hasil olah TKP, tim menemukan sejumlah kejanggalan, salah satunya adalah bahwa ruang yang terbakar merupakan tempat penyimpanan brankas, namun tidak ditemukan aliran listrik di titik kebakaran.
Laporan Aulia Prasetya | Sabang
PROHABA.CO, SABANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sabang berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana korupsi terkait penggelapan dana APBG Gampong Balohan Kecamatan Sukajaya Kota Sabang tahun 2024.
Kedua pelaku berinisial AT (29) dan ES (37). AT merupakan Bendahara Gampong Balohan sedangkan ES teman dari AT.
Penangkapankedua pelaku ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan setelah terjadinya kebakaran di Kantor Keuchik Gampong Balohan.
Kapolres Sabang, AKBP Erwan, SH, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Bukhari, SH, MH menjelaskan, kronologis kejadian tersebut.
Pada Senin, 2 September 2024 pukul 07.15 WIB, Kapolsek Sukajaya, Ipda Zulkifli melaporkan adanya kebakaran di Kantor Keuchik Balohan.
Sekitar pukul 08.00 WIB, Kasat Reskrim bersama Tim Inafis dan penyidik langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari hasil olah TKP, tim menemukan sejumlah kejanggalan, salah satunya adalah bahwa ruang yang terbakar merupakan tempat penyimpanan brankas, namun tidak ditemukan aliran listrik di titik kebakaran.
Hal ini membuat tim menyimpulkan bahwa kebakaran tersebut bukan disebabkan oleh korsleting listrik.
Baca juga: Diduga Selewengkan Dana Desa Rp651 Juta, Kejari Aceh Singkil Tahan Eks Keuchik Kuta Batu
Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan membuka rekaman CCTV di Mess Penginapan yang berada di sebelah kantor keuchik.
Dari hasil CCTV terlihat bahwa sekitar pukul 04.00 WIB, dua orang pelaku masuk ke dalam kantor keuchik melalui pintu belakang.
Tim kemudian melakukan interogasi terhadap Bendahara Gampong Balohan berinisial AT (29 tahun).
Dalam interogasi, AT mengaku telah menarik dana APBG Gampong Balohan sebesar Rp 350.000.000 pada Kamis, 29 Agustus 2024, dan menyimpannya dalam brankas yang terbakar.
Namun, setelah olah TKP, tim menemukan bahwa bagian dalam brankas masih utuh dan tidak terbakar.
Kantor Keuchik Gampong Balohan
Kantor Keuchik Gampong Balohan dibakar
bendahara gampong
hilangkan bukti
Korupsi Dana Desa
Dana Desa
penggelapan dana APBG
APBG
Sabang
Prohaba.co
Prohaba
Lima Warga Negara Iran Dideportasi dari Sabang karena Overstay |
![]() |
---|
TNI Kawal Penggeledahan Kantor Keuchik Cot Ba’u Sabang Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa |
![]() |
---|
Tim Patroli Polres Sabang Bubarkan Balap Liar Jelang Shalat Jumat, Enam Motor Diamankan |
![]() |
---|
Satresnarkoba Polres Sabang Tangkap Pria Pengedar Sabu di Sukamakmue |
![]() |
---|
BNN dan Bea Cukai Sabang Periksa Tiga Kapal Nelayan, Dua ABK Positif Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.