Berita Kriminal

Oknum Kepala Desa di Muna Rudapaksa Remaja 16 Tahun, Dilakukan Sebanyak Lima Kali

Kepolisian Resor (Polres) Muna, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang oknum kepala desa di Kecamatan Bone, Kabupaten Muna, Provinsi ...

Editor: Muliadi Gani
istimewa
Ilustrasi penangkapan - Oknum Kepala Desa di Muna Rudapaksa Remaja 16 Tahun, Dilakukan Sebanyak Lima Kali 

PROHABA.CO - Kepolisian Resor (Polres) Muna, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang oknum kepala desa di Kecamatan Bone, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Oknum kepala desa berinisial LU ditangkap karena melakukan pencabulan hingga persetubuhan terhadap seorang remaja berinisil RF (16).

LU sendiri merupakan seorang kepala desa aktif di Kecamatan Bone, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

Tak hanya sekali, pelaku merudapaksa korban sebanyak lima kali sejak Oktober 2023 lalu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Muna, AKBP Indra Sandi Purnama Sakti.

"Dalam aksi pertamanya, pelaku berbuat cabul kepada RF dengan memegang area sensitif korban," ujar AKBP Indra.

Aksi selanjutnya, pelaku melakukan aksi rudapaksa hingga empat kali.

Saat itu, RF tinggal bersama neneknya, sedangkan orang tuanya bekerja di luar pulau.

"RF tinggal bersama neneknya, orang tuanya lagi kerja di Papua,"

Baca juga: Pergoki Istrinya Berduaan dengan Oknum Kades, Suami Malah Dipukul, Saling Lapor Polisi

"Hal tersebut pertama kali diketahui oleh tantenya, sehingga langsung melapor ke Polres Muna," ujar AKBP Indra, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

AKBP Indra menceritakan, awal pertemuan antara pelaku dan korban adalah saat RF sedang membersihkan halaman rumah.

"Saat korban menyapu di halaman rumah, LU (pelaku) singgah dengan sepeda motor lalu menghampiri korban," kata AKBP Indra, Senin (9/9/2024).

Pelaku kemudian meminta nomor telepon korban.

Tak berselang lama, korban dihubungi oleh pelaku pada Oktober 2023 lalu.

"Setelah mendapat nomor korban, LU menghubungi korban untuk menanyakan keberadaan neneknya," ujar AKBP Indra.

Korban pun menjawab bahwa neneknya tak ada di rumah.

"Saat mengetahui tidak ada neneknya, pelaku LU kemudian mengajak korban untuk bertemu," jelasnya kepada TribunnewsSultra.com.

Sesampainya di rumah nenek korban, sekira pukul 22.00 WITA pelaku memberitahu RF bahwa ia sudah berada di samping rumah.

Saat korban menemui pelaku, di situ lah LU melakukan pelecehan terhadap korban.

Baca juga: Viral Seorang Pria di Ciledug Aniaya Mantan Istri hingga Babak Belur, Korban Alami Luka Memar

Baca juga: Pria di Sidoarjo Rudapaksa Bocah Disabilitas Berusia 9 Tahun, Diduga Istrinya Terlibat

AKBP Indra menuturkan, pelaku ditangkap di rumahnya pada Sabtu (7/9/2024) dini hari.

"Pelaku LU ditangkap di rumahnya, sekitar pukul 3 subuh dan tidak ada perlawanan,"

"Tersangka mau ke belakang rumah, namun anggota polisi sudah siap," ujar AKBP Indra.

Indra berjanji akan menyelidiki kasus ini dengan tuntas.

LU pun kini sudah ditetapkan jadi tersangka.

Sebelumnya diwartakan, seorang ibu warga Bone, Muna, Sultra membuat surat terbuka untuk meminta bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam video yang beredar tersebut, sang ibu mengungkapkan bahwa anaknya jadi korban rudapaksa oleh kepala desa.

Wanita berinisial AR tersebut mengaku sudah melaporkan kasus ini ke Polres Muna, namun tujuh bulan dari laporan, belum ada kejelasan kasus.

"Saya minta tolong pak presiden, pak kapolri, anak saya dicabuli dua orang, kepala desa dan mantan kepala desa,"

"Sudah 7 bulan lapor polisi tapi belum ada kejelasan. Saya minta tolong pak Jokowi, saya tidak punya apa-apa," kata AR dikutip dari Kompas.com.

 

Baca juga: Gadis 16 Tahun di Aceh Utara Dirudapaksa dan Digilir 3 Pria hingga Hamil, Dilakukan di Semak-semak

Baca juga: Polres Aceh Barat Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil, Terancam Dicambuk 200 Kali

Baca juga: Marbot Masjid di Depok Tega Rudapaksa Kakak Beradik yang Masih di Bawah Umur

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Remaja 16 Tahun di Kabupaten Muna Dirudapaksa Kepala Desa, Dilakukan Tak Hanya Sekali, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved