Berita Aceh Utara
Gadis 16 Tahun di Aceh Utara Dirudapaksa dan Digilir 3 Pria hingga Hamil, Dilakukan di Semak-semak
Seorang gadis berusia 16 tahun di Aceh Utara menjadi korban rudapaksa oleh tiga orang pria berinisial KZ (20), MR (16) dan F (14) di semak-semak ...
PROHABA.CO, LHOKSUKON – Seorang gadis berusia 16 tahun di Aceh Utara menjadi korban rudapaksa oleh tiga orang pria berinisial KZ (20), MR (16) dan F (14) di semak-semak di daerah Desa Meunasah Drang, Kecamatan Muara Batu.
Ketiga pelaku sudah merudapaksa korban hingga 5 kali di waktu yang berbeda.
Adapun pelaku KZ dan korban pernah menjalin hubungan asmara pacaran.
Awal perkenalan keduanya berawal di satu acara pameran (expo) di Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara pada Mei 2023.
Sebulan dari perkenalan tersebut, pelaku KZ mengajak jalan-jalan dan berujung untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Tak hanya itu, KZ juga mengajak kedua temannya yakni MR dan F untuk bersama-sama melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban.
Akibat perbuatan tersebut, korban hamil dari hasil hubungan yang dilakukan pelaku KZ, MR dan F.
Kejadian ini lalu diketahui Ar (ayah kandung korban) dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini kemudian bergulir di meja hijau di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Aceh Utara.
Adapun terdakwa yang diadili yakni KZ.
Sementara MR dan F diadili dalam sidang terpisah.
Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Frandi Alugu menyatakan terdakwa KZ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa terhadap anak.
Hal itu sebagaimana dalam dakwaan pertama, melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan uqubat kepada Terdakwa berupa uqubat ta’zir penjara selama 180 bulan,” vonis hakim dalam putusan Nomor 6/JN/2024/MS.Lsk, yang dibacakan pada Kamis (11/7/2024).
Baca juga: Usai Ikut PPDB, Pelajar 17 Tahun ini Dirudapaksa Polisi Gadungan
Kronologis Kejadian
Janda Muda dan Pemuda Digerebek Warga di Aceh Utara, Diduga Hendak Pesta Sabu, 3 Pria Lainnya Kabur |
![]() |
---|
Oknum Pimpinan Dayah di Aceh Utara Diduga Rudapaksa Santriwati, Terancam 200 Kali Cambuk |
![]() |
---|
Remaja Putri di Aceh Utara Dirudapaksa Nelayan di Kebun, Korban Diancam |
![]() |
---|
Polres Aceh Utara Serahkan Enam Tersangka Kasus Aliran Sesat ke Jaksa |
![]() |
---|
4 Pria Aceh Utara Hendak Pesta Sabu di Gubuk Mulai Disidang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.