Pilkada 2024

37 Paslon Tunggal Akan Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024, Ini Daftarnya 

Pilkada Serentak 2024 yang diselenggarakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota diikuti oleh 1.553 pasangan calon kepala daerah.

Editor: Jamaluddin
KOMPAS.COM/VITORIO MANTALEAN
Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat dan August Mellaz, dalam jumpa pers pada Senin (23/9/2024). 

Dengan demikian, ada 8 bakal pasangan calon yang tidak ditetapkan sebagai pasangan calon yang akan berlaga pada Pilkada 2024 karena dianggap tak memenuhi persyaratan. 

Dari jumlah itu, 103 di antaranya merupakan pasangan calon gubernur/wakil gubernur, 284 pasangan calon wali kota/wakil wali kota, dan 1.166 pasangan calon bupati/wakil bupati. 

Dari 1.553 pasangan calon kepala daerah tersebut, 1.500 di antaranya merupakan usungan partai politik/gabungan partai politik dan 53 sisanya merupakan pasangan calon jalur independen/nonpartai/perseorangan. 

Setelah ini, para pasangan calon kepala daerah dapat mulai berkampanye selama masa kampanye yang berlangsung sejak 25 September sampai 23 November 2024 (60 hari). 

Adapun pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 27 November mendatang. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tok! 37 Paslon Tunggal Versus Kotak Kosong di Pilkada 2024, Ini Daftarnya", 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved