Pilkada 2024
37 Paslon Tunggal Akan Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Pilkada Serentak 2024 yang diselenggarakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota diikuti oleh 1.553 pasangan calon kepala daerah.
Dengan demikian, ada 8 bakal pasangan calon yang tidak ditetapkan sebagai pasangan calon yang akan berlaga pada Pilkada 2024 karena dianggap tak memenuhi persyaratan.
Dari jumlah itu, 103 di antaranya merupakan pasangan calon gubernur/wakil gubernur, 284 pasangan calon wali kota/wakil wali kota, dan 1.166 pasangan calon bupati/wakil bupati.
Dari 1.553 pasangan calon kepala daerah tersebut, 1.500 di antaranya merupakan usungan partai politik/gabungan partai politik dan 53 sisanya merupakan pasangan calon jalur independen/nonpartai/perseorangan.
Setelah ini, para pasangan calon kepala daerah dapat mulai berkampanye selama masa kampanye yang berlangsung sejak 25 September sampai 23 November 2024 (60 hari).
Adapun pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 27 November mendatang. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tok! 37 Paslon Tunggal Versus Kotak Kosong di Pilkada 2024, Ini Daftarnya",
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Pilkada Serentak 2024
Paslon Tunggal
pasangan calon
kotak kosong
KPU
Komisi Pemilihan Umum
Prohaba.co
Belajar Jadi Gubernur, Cagub Maluku Utara Sherly Tjoanda Bertamu ke Kediaman Khofifah |
![]() |
---|
PDIP Siapkan Saksi dan Bukti Dugaan Keterlibatan Parcok di Pilkada 2024, Akan Dibawa Ke MK |
![]() |
---|
11 Artis Kalah di Pilkada 2024 Berdasarkan Hasil Quick Count, Siapa Saja Mereka? Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Pilkada Sudah Usai, Danrem Lilawangsa Ali Imran: Mari Berjabat Tangan, Rakyat Menanti Indonesia Maju |
![]() |
---|
Hasil Quick Count, Jeje Govinda Unggul di Pilkada Bandung Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.