Kabinet Prabowo Gibran
Di Era Prabowo Ada Kementerian yang Bakal Dipecah, 1 Bidang Jadi 1 Kementerian, Begini Kata Gerindra
Kementerian yang dibentuk presiden terpilih RI, Prabowo Subianto, dipastikan membengkak.
Di antaranya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan dipisah menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat.
Selain itu, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup menjadi Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Kemudian, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menjadi Kementerian Pariwisata dan Badan Ekonomi Kreatif.
Berikutnya, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menjadi Kementerian Desa serta Kementerian Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Penambahan nomenklatur kementerian itu tidak terlepas dari pengesahan Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (19/9/2024) lalu.
Tercatat, terdapat enam angka perubahan yang disepakati berdasarkan hasil pembahasan RUU kementerian negara.
Enam perubahan tersebut antara lain:
1. Penyisipan Pasal 6A terkait pembentukan kementerian tersendiri yang diedarkan pada urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan.
2. Penyisipan Pasal 9A terkait penulisan pencantuman dan atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh presiden sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
3. Penghapusan penjelasan Pasal 10 sebagai akibat putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011.
4. Perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait dengan jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden.
5. Perubahan judul Bab 6 menjadi hubungan fungsional kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya. Perubahan ini sebagai konsekuensi penyesuaian terminologi lembaga non struktural yang diatur dalam perubahan Pasal 25.
6. Penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan terhadap undang undang di Pasal II. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gerindra Akui Ada Kementerian yang Bakal Dipecah di Era Prabowo, Satu Bidang Jadi Satu Kementerian,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Kementerian Bakal Dipecah
Prabowo Subianto
Prabowo
Sekjen Gerindra
Sekretaris Jenderal
Ahmad Muzani
Prohaba.co
Nezar Patria Dilantik jadi Wakil Menteri Komunikasi dan Digital |
![]() |
---|
Tunggangan Calon Menteri Kabinet Prabowo-Gibran: Dari Sedan Mewah hingga SUV Miliaran Rupiah |
![]() |
---|
Tujuh Guru Besar PTN dan PTS Ikut Dipanggil Prabowo, Siapa Saja Mereka? Berikut Profilnya |
![]() |
---|
Ada 46 Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran, 18 di Antaranya Pecahan dari 8 Kementerian Saat Ini |
![]() |
---|
Berikut Daftar 107 Calon Menteri dan Wamen Kabinet Prabowo-Gibran, Besok Dikumpulkan di Hambalang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.