Gaji dan Tunjangan DPR

580 Anggota DPR RI Dilantik Hari Ini, Segini Jumlah Gaji dan Tunjangan Mereka per Bulan

Sebanyak 580 Anggota DPR RI Periode 2024-2029 akan dilantik Selasa (1/10/2024) hari ini.

Editor: Jamaluddin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota DPR RI bersidang di Gedung Nusantara II, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (3/9/2024).  

Jika semua komponen di atas dijumlahkan, maka seorang anggota DPR RI dapat membawa pulang uang setidaknya sebesar Rp 54.051.903 setiap bulan.

PROHABA.CO, JAKARTA -  Sebanyak 580 Anggota DPR RI Periode 2024-2029 akan dilantik Selasa (1/10/2024) hari ini.

Pelantikan anggota DPR RI hasil pemilihan anggota legislatif (Pileg) 2024 lalu itu akan dilaksanakan di gedung parlemen, kawasan Senayan, Jakarta.

Ke-580 orang itu sebelumnya sudah ditetapkan sebagai calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pileg 2024 pada 25 Agustus 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Penetapan itu dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR RI dalam Pemilu 2024.

Jumlah anggota DPR RI Periode 2024-2029 termasuk yang terbanyak dibanding tiga periode sebelumnya.

Pada periode 2019-2024, jumlah anggota DPR RI yang diambil sumpahnya sebanyak 575 orang.

Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Gaji dan tunjangan Anggota DPR RI kerap disorot oleh publik.

Apalagi, jika kinerja mereka dipertanyakan.

Seperti diketahui, ada tiga tugas dan fungsi utama DPR RI sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.

Ketiga tugas itu adalah fungsi legislasi membuat aturan perundang-undangan, membahas dan memutuskan anggaran negara, serta  pengawasan terhadap eksekutif pemerintahan.

Adapun aturan mengenai gaji pokok anggota DPR RI tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Teringgi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa gaji pokok anggota DPR RI sebesar Rp 4.200.000 per bulan.

Sedangkan gaji pokok  wakil ketua DPR dan ketua DPR aadalah Rp 4.620.000 dan Rp 5.040.000 sebulan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved