Berita Kriminal
Pria Banyuwangi Rudapaksa Mantan Pacar yang Baru Berumur 14 Tahun, Pelaku Kini Ditangkap
Aksi bejad dilakukan oleh seorang pria inisial GML (25), asal Desa/Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, ditangkap usai merudapaksa seorang
PROHABA.CO, BANYUWANGI - Aksi bejad dilakukan oleh seorang pria inisial GML (25), asal Desa/Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, ditangkap usai merudapaksa seorang anak di bawah umur.
Mirisnya, korban yang disetubuhi merupakan mantan pacar pelaku yang baru berumur 14 tahun.
Dugaan persetubuhan itu dilakukan GML saat korban berkunjung ke rumah teman.
Kapolsek Gambiran AKP Badrodin Hidayat menjelaskan, rudapaksa itu terjadi saat korban masih duduk di bangku kelas IX SMP.
Korban tengah bermain ke rumah temannya yang bertetangga dengan pelaku pada 24 September lalu.
Korban dan pelaku yang saat itu sempat menjalin hubungan kemudian bertemu dan cinta lama bersemi kembali (CLBK).
Korban bermalam di rumah pelaku.
Awalnya, korban ditinggalkan tidur di salah satu kamar di rumah tersebut.
Namun ketika mendekati dini hari, pelaku yang sebelumnya tidur di ruang tamu pergi masuk ke dalam kamar.
Baca juga: Baru Bebas Bersyarat, Residivis kembali Rudapaksa Seorang Gadis di Muna
Baca juga: Mahasiswa Unnes Ditemukan Meninggal Mengakhiri Hidup di Kamar Kos, Tinggalkan Surat untuk Keluarga
Baca juga: Gadis 14 Tahun di Dairi Digilir 3 Mantan Pacar, Dilakukan di Rumah Korban
"Pemerkosaan terjadi ketika itu," kata Hidayat, Jumat (4/10/2024).
Sebelum dirudapaksa, korban sempat menolak namun pelaku merayu dan menakut-nakuti korban.
Pemerkosaan itu akhirnya terbongkar setelah korban pulang.
Ia dicecar pertanyaan oleh kedua orang tuanya.
Sebab, kedua orang tua korban sempat kebingungan mencari keberadaan korban pada malam ia menginap di rumah pelaku.
"Korban akhirnya bercerita soal pemerkosaan itu," lanjutnya.
Orang tua korban akhirnya melaporkan pelaku ke kantor polisi.
Setelah proses penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku.
Pelaku kini telah ditahan di Mapolsek Gambiran.
"Pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UURI 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.
Baca juga: Mahasiswi di Makassar Dianiaya Mantan Pacar, Dipicu Tak Diberi Sandi Ponsel
Baca juga: Pria di Luwu Sulsel Sebar Video Syur Mantan Pacar, Korban Menolak Diajak Balikan
Baca juga: Istri Polisi Selingkuh dengan Mantan Pacar Saat Kuliah, Digerebek Suami dan Warga di Rumah Oknum ASN
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria Banyuwangi Dijebloskan ke Tahanan Usai Rudapaksa Mantan Pacar yang Baru Berumur 14 Tahun,
Polresta Kendari Bongkar Jaringan Aborsi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan, Pelaku Lain Diburu |
![]() |
---|
Diduga Alami Gangguan Jiwa, Anak di Ponorogo Bunuh Orang Tua dan Jasad Ditimbun dengan Pasir |
![]() |
---|
Kakak Beradik Meninggal Ditikam Tetangga di Kudus, Pelaku Dibekuk di Lombok |
![]() |
---|
Tragis! Seorang Suami di Lumajang Bacok Istri Usai Tolak Rujuk |
![]() |
---|
Diduga Karena Cemburu, Pemuda di Lumajang Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.