Berita Kriminal

Baru Bebas Bersyarat, Residivis kembali Rudapaksa Seorang Gadis di Muna 

Penjara tak bikin kapok, seorang pria residivis kasus pemerkosaan  yang tengah menjalani bebas bersyarat, bernama Ilwan Mizan (IM),kembali merudapaksa

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO
Ilustrasi. Baru Bebas Bersyarat, Residivis kembali Rudapaksa Seorang Gadis di Muna  

PROHABA.CO, MUNA –  Penjara tak bikin kapok, seorang pria residivis kasus pemerkosaan  yang tengah menjalani bebas bersyarat, bernama Ilwan Mizan (IM), kembali merudapaksa seorang gadis berinisial SM (18) di rumah korban di Kecamatan Wakorumba Selatan, Kecamatan Muna, Sulawesi Tenggara, Senin (23/9/2024) malam. 

Korban SM diancam akan dibunuh jika melawan.

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, menjelaskan, pemerkosaan terjadi saat korban hendak tidur di ruang tamu di rumahnya.  

“Saat itu Korban sementara baru tidur di ruang tamu beralaskan spring bed.

Tiba- tiba korban terbangun karena mendengar pintu rumah bagian belakang ada yang mendobrak,” kata Indra, Jumat (27/9/2024),

IM langsung masuk ke dalam rumah dan menodongkan pisau ke leher korban. IM kemudian memerkosa korban. 

Usai melakukan aksinya, IM pergi meninggalkan korban melalui pintu depan rumah.  

Baca juga: Pasutri di Surabaya Ditangkap karena Edarkan Sabu dan Pil Koplo

Baca juga: Polda Kalsel Tangkap Residivis Pengedar Sabu dan Ekstasi Saat Hendak Antar Paket Pesanan

Baca juga: Ayah di Sleman Tega Rudapaksa Anak Kandungnya Berusia 10 Tahun, Dilakukan sejak 2023

Korban kemudian menghubungi keluarganya dan keesokan harinya korban ditemani keluarga, melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Pure.  

Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan berupaya menangkap pelaku yang mencoba kabur setelah mencuri sepeda motor milik seorang petani.

Informasi itu kemudian disebar ke Polsek Bonegubu Buton Utara, Polsek Kamaru, dan Polsek Lasalimu.

Pelaku IM kemudian ditangkap di Lasalimu lalu dibawa ke mapolsek.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.  

Indra menjelaskan, IM pernah melakukan tindakan serupa terhadap korban lainnya pada tahun 2017 dan divonis hukuman 13 tahun penjara.

Setelah menjalani hukuman 6 tahun 10 bulan, pelaku IM bebas bersyarat.

Saat ini, dia sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Muna dan diancam Pasal 285 tentang pemerkosaan dengan hukuman 13 tahun penjara. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved