Haba Medan

Seorang Ayah di Dairi Tega Cabuli Anaknya yang Berumur 12 Tahun, Pelaku Sudah Beraksi Berulangkali

Polisi mengamankan seorang ayah berinisial M terduga pelaku pencabulan terhadap anak kandung sendiri di di Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi.

Editor: Muliadi Gani
TRIBUN MEDAN/HO
Tersangka M, saat diringkus Sat Reskrim Polres Dairi seusai melakukan pencabulan kepada anak kandungnya sendiri. 

PROHABA.CO, SIDIKALANG -  Polisi mengamankan seorang ayah berinisial M terduga pelaku pencabulan terhadap anak kandung sendiri di di Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi.

Adapun pelaku melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial A yang masih berusia 12 tahun karena kerap menonton video dewasa dan sering melihat korban keluar dari kamar mandi tanpa berbusana.

Kasus ini mencuat saat ibu korban mendapat laporan dari bibi korban bahwa si korban sudah dibawa ke rumah kepala desa dan didampingi istri kepala desa.

Ibu korban pun menanyakan apa yang sudah terjadi dan si anak menjelaskan bahwa dirinya sudah dicabuli oleh ayah kandungnya.

"Pihak keluarga kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Dairi, " ujar Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu dalam keterangannya, Jumat (4/10/2024).

Setelah menerima laporan, pihaknya pun langsung bergerak menangkap M usai ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Seorang Ayah di Bangka Belitung Tega Aniaya Anak Kandung hingga Tewas, Korban Sempat Dirawat di RS

Baca juga: Bejat! Anak Dicabuli Ayah Tiri Selama 1 Tahun, Ibunda Sempat Tak Percaya

Dalam menurut pengakuannya, tersangka melakukan pencabulan itu di perladangan dan di dalam rumah.

Adapun motif tersangka melakukan pencabulan karena kerap menonton video dewasa dan sering melihat korban keluar dari kamar mandi tanpa berbusana.

"Jadi hawa nafsunya meningkat, kemudian melampiaskan ke anak kandungnya, " jelasnya.

Atas perbuatannya, Tersangka di jerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1),(2) dari Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Dan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman, mengingat Tersangka M adalah ayah kandung dari anak korban, " tutup Kasat Reskrim.

Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Tangsel Ditangkap Usai Diduga Cabuli 8 Murid

Baca juga: Janji Dibelikan HP Baru, Seorang Pria di Mojorkerto Cabuli Anak Tirinya hingga Tiga Kali

Baca juga: Polisi Tangkap Pria Asal Bangkalan saat Berjualan, Diduga Cabuli Anak Tetangga

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Ayah Cabuli Anaknya yang Berumur 12 Tahun di Dairi, Pelaku Sudah Beraksi Berulangkali, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved