Kasus KDRT

Suami di Sumenep Aniaya Istri hingga Tewas karena Tolak Hubungan Badan

Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur, meringkus seorang suami berinisial AR (29) yang tega menganiaya istrinya, NS (27) hingga tewas. 

Editor: Muliadi Gani
Shutterstock
Ilustrasi penganiayaan. Suami di Sumenep Aniaya Istri hingga Tewas karena Tolak Hubungan Badan 

Korban atau pun keluarga korban akhirnya menyanggupi permintaan AR dengan harapan ia bisa merubah sikapnya.

Baca juga: Ayah Kandung Tega Jual Bayinya untuk Judi Online, Pelaku dan Pembeli Ditangkap, Begini Kejadiannya

Baca juga: Manfaat Mengonsumsi Teh Celup Sariwangi

Selanjutnya pada Jumat (4/10/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, korban dengan suaminya kembali cekcok mulut.

Hal tersebut menyebabkan pelaku marah sehingga melakukan penganiayaan kembali pada korban dengan cara memukul wajah menggunakan tangan kanan.

Hal itu menyebabkan mata sebelah kanan korban mengalami memar.

Keesokan harinya pada Sabtu (5/10/2024) sekitar pukul 16.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas Kecamatan Batang-Batang. "

Di hari yang sama kami mengamankan AR dan langsung dibawa ke Polres Sumenep," kata Widiarti.

Selanjutnya AR dibawa ke kantor Polres Sumenep untuk proses lebih lanjut serta barang bukti sepotong baju daster berwarna orange, sepotong bra berwarna hitam dan sepotong kerudung berwarna hijau ikut diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3),(2),(4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Baca juga: Seorang Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Solo, Korban Kader Perindo dan Baru 2 Bulan Menikah

Baca juga: Anggota Satpol PP NTT Aniaya Istri hingga Meninggal, Tetangga Tak Berani Melerai

Baca juga: Mahasiswa UTM Bangkalan Dilaporkan ke Polisi dalam Kasus Aniaya Pacar

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami di Sumenep Aniaya Istri hingga Tewas, Awalnya Ditolak Berhubungan Badan", 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved