Kasus KDRT

Suami di Sumenep Aniaya Istri hingga Tewas karena Tolak Hubungan Badan

Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur, meringkus seorang suami berinisial AR (29) yang tega menganiaya istrinya, NS (27) hingga tewas. 

Editor: Muliadi Gani
Shutterstock
Ilustrasi penganiayaan. Suami di Sumenep Aniaya Istri hingga Tewas karena Tolak Hubungan Badan 

PROHABA.CO, SUMENEP - Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur, meringkus seorang suami berinisial AR (29) yang tega menganiaya istrinya, NS (27) hingga tewas. 

Penganiayaan suami terhadap istri itu kembali terjadi di Sumenep, Madura.

Penyebabnya korban menolak saat diajak berhubungan sehingga membuat suaminya kalap.

Penganiayaan itu terjadi berulang-ulang. Pertama kali peristiwa itu terjadi di Desa Jenangger, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep

Penangkapan itu dilakukan usai AR diketahui melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya yakni NS hingga meninggal dunia.

"Motifnya dikarenakan korban selalu menolak pada saat tersangka AR mengajak untuk melakukan hubungan badan," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Senin (7/10/2024).

Widiarti menjelaskan, peristiwa KDRT itu bermula sejak Sabtu (22/6/2024) sekitar pukul 07.00 WIB saat AR baru bangun dari tidurnya.

Ia kemudian mengajak korban untuk melakukan hubungan badan namun ditolak korban dengan alasan banyaknya kerjaan rumah.

Pelaku AR kemudian memaksa korban melakukan hubungan badan namun tetap ditolak.

Baca juga: Viral Oknum ASN Aniaya Istri di Depan Anak, Ternyata KDRT Sudah Sejak 2021 Tapi Baru Dilaporkan

Korban kemudian dicekik dan dipukul oleh AR yang menyebabkan korban hampir kehilangan kesadaran diri.

Selanjutnya sekitar pukul 12.15 WIB, korban menghubungi orangtuanya agar dijemput di rumah mertuanya yang beralamat di Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.

Kepada orangtuanya, korban menyampaikan bahwa dirinya telah dianiaya dengan cara dicekik oleh suami korban.

"Saat itu pelapor atau orangtua korban melihat kondisi korban lebam di bagian wajah dan ada bekas cekikan di bagian leher serta mengalami mual-mual.

Dikarenakan kondisi korban tidak kunjung membaik akhirnya pelapor membawa korban ke RSUD Dr Moh. Anwar Sumenep," ujar Widiarti.

Setelah kondisi membaik, Pelaku AR kemudian meminta maaf dan membujuk korban untuk kembali ke rumahnya.

Korban atau pun keluarga korban akhirnya menyanggupi permintaan AR dengan harapan ia bisa merubah sikapnya.

Baca juga: Ayah Kandung Tega Jual Bayinya untuk Judi Online, Pelaku dan Pembeli Ditangkap, Begini Kejadiannya

Baca juga: Manfaat Mengonsumsi Teh Celup Sariwangi

Selanjutnya pada Jumat (4/10/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, korban dengan suaminya kembali cekcok mulut.

Hal tersebut menyebabkan pelaku marah sehingga melakukan penganiayaan kembali pada korban dengan cara memukul wajah menggunakan tangan kanan.

Hal itu menyebabkan mata sebelah kanan korban mengalami memar.

Keesokan harinya pada Sabtu (5/10/2024) sekitar pukul 16.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas Kecamatan Batang-Batang. "

Di hari yang sama kami mengamankan AR dan langsung dibawa ke Polres Sumenep," kata Widiarti.

Selanjutnya AR dibawa ke kantor Polres Sumenep untuk proses lebih lanjut serta barang bukti sepotong baju daster berwarna orange, sepotong bra berwarna hitam dan sepotong kerudung berwarna hijau ikut diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3),(2),(4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Baca juga: Seorang Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Solo, Korban Kader Perindo dan Baru 2 Bulan Menikah

Baca juga: Anggota Satpol PP NTT Aniaya Istri hingga Meninggal, Tetangga Tak Berani Melerai

Baca juga: Mahasiswa UTM Bangkalan Dilaporkan ke Polisi dalam Kasus Aniaya Pacar

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami di Sumenep Aniaya Istri hingga Tewas, Awalnya Ditolak Berhubungan Badan", 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved