Kasus KDRT
Suami di Sumenep Aniaya Istri hingga Tewas karena Tolak Hubungan Badan
Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur, meringkus seorang suami berinisial AR (29) yang tega menganiaya istrinya, NS (27) hingga tewas.
PROHABA.CO, SUMENEP - Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur, meringkus seorang suami berinisial AR (29) yang tega menganiaya istrinya, NS (27) hingga tewas.
Penganiayaan suami terhadap istri itu kembali terjadi di Sumenep, Madura.
Penyebabnya korban menolak saat diajak berhubungan sehingga membuat suaminya kalap.
Penganiayaan itu terjadi berulang-ulang. Pertama kali peristiwa itu terjadi di Desa Jenangger, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep.
Penangkapan itu dilakukan usai AR diketahui melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya yakni NS hingga meninggal dunia.
"Motifnya dikarenakan korban selalu menolak pada saat tersangka AR mengajak untuk melakukan hubungan badan," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Senin (7/10/2024).
Widiarti menjelaskan, peristiwa KDRT itu bermula sejak Sabtu (22/6/2024) sekitar pukul 07.00 WIB saat AR baru bangun dari tidurnya.
Ia kemudian mengajak korban untuk melakukan hubungan badan namun ditolak korban dengan alasan banyaknya kerjaan rumah.
Pelaku AR kemudian memaksa korban melakukan hubungan badan namun tetap ditolak.
Baca juga: Viral Oknum ASN Aniaya Istri di Depan Anak, Ternyata KDRT Sudah Sejak 2021 Tapi Baru Dilaporkan
Korban kemudian dicekik dan dipukul oleh AR yang menyebabkan korban hampir kehilangan kesadaran diri.
Selanjutnya sekitar pukul 12.15 WIB, korban menghubungi orangtuanya agar dijemput di rumah mertuanya yang beralamat di Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.
Kepada orangtuanya, korban menyampaikan bahwa dirinya telah dianiaya dengan cara dicekik oleh suami korban.
"Saat itu pelapor atau orangtua korban melihat kondisi korban lebam di bagian wajah dan ada bekas cekikan di bagian leher serta mengalami mual-mual.
Dikarenakan kondisi korban tidak kunjung membaik akhirnya pelapor membawa korban ke RSUD Dr Moh. Anwar Sumenep," ujar Widiarti.
Setelah kondisi membaik, Pelaku AR kemudian meminta maaf dan membujuk korban untuk kembali ke rumahnya.
Korban atau pun keluarga korban akhirnya menyanggupi permintaan AR dengan harapan ia bisa merubah sikapnya.
Baca juga: Ayah Kandung Tega Jual Bayinya untuk Judi Online, Pelaku dan Pembeli Ditangkap, Begini Kejadiannya
Baca juga: Manfaat Mengonsumsi Teh Celup Sariwangi
Selanjutnya pada Jumat (4/10/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, korban dengan suaminya kembali cekcok mulut.
Hal tersebut menyebabkan pelaku marah sehingga melakukan penganiayaan kembali pada korban dengan cara memukul wajah menggunakan tangan kanan.
Hal itu menyebabkan mata sebelah kanan korban mengalami memar.
Keesokan harinya pada Sabtu (5/10/2024) sekitar pukul 16.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas Kecamatan Batang-Batang. "
Di hari yang sama kami mengamankan AR dan langsung dibawa ke Polres Sumenep," kata Widiarti.
Selanjutnya AR dibawa ke kantor Polres Sumenep untuk proses lebih lanjut serta barang bukti sepotong baju daster berwarna orange, sepotong bra berwarna hitam dan sepotong kerudung berwarna hijau ikut diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3),(2),(4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Seorang Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Solo, Korban Kader Perindo dan Baru 2 Bulan Menikah
Baca juga: Anggota Satpol PP NTT Aniaya Istri hingga Meninggal, Tetangga Tak Berani Melerai
Baca juga: Mahasiswa UTM Bangkalan Dilaporkan ke Polisi dalam Kasus Aniaya Pacar
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami di Sumenep Aniaya Istri hingga Tewas, Awalnya Ditolak Berhubungan Badan",
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Alami KDRT, Ibu Muda di Bekasi Lapor ke Damkar Setelah Laporan ke Polisi tak Digubris |
![]() |
---|
Sleep Call dengan Pria Lain, Istri di Bengkulu jadi Korban KDRT Usai Dihajar Suaminya |
![]() |
---|
Oknum Kades di Mamuju Dituduh Aniaya Istri, Justru Saya yang Dipukuli, Saya akan Laporkan Balik |
![]() |
---|
KDRT, Suami Cut Intan Nabila Dituntut Enam Tahun Penjara |
![]() |
---|
Istri di Bekasi Jadi Korban Kekerasan oleh Suami Usai Minta Bantu Menjaga Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.