Kesehatan

Selalu Mengeluarkan Keputihan, Bolehkah Pakai Menstruasi Cup untuk Shalat? Ini Kata Buya Yahya

Pendakwah Buya Yahya menjawab tentang pertanyaan bolehkah menggunakan menstruasi cup untuk shalat karena sering mengeluarkan keputihan.

|
Penulis: Dara Aulia | Editor: Muliadi Gani
(Tangkapan Layar YouTube/Al-Bahjah TV)
Pendakwah Buya Yahya memberikan penjelasan terkait penggunaan menstruasi cup saat shalat untuk menampug keputihan. 

PROHABA.CO - Pendakwah Buya Yahya menjawab tentang pertanyaan bolehkah menggunakan menstruasi cup untuk shalat karena sering mengeluarkan keputihan.

Keputihan merupakan hal yang normal dialami wanita.

Keputihan termasuk cara alami tubuh wanita untuk menjaga kebersihan dan kelembapan area kewanitaannya.

Namun, yang kerap menjadi masalah adalah keputihan yang sering keluar hingga mengganggu aktivitas sehari-hari.

Menyikapi hal ini, tak jarang perempuan menggunakan alat menstruasi cup untuk menampung keputihan tersebut, bahkan alat ini digunakan saat mengerjakan ibadah shalat.

Sebagai informasi, menstruasi cup adalah alat berbentuk corong yang digunakan untuk menampung darah menstruasi.

Namun, ternyata menstruasi cup kerap dipakai untuk wanita yang sering mengeluarkan keputihan secara terus menerus. 

Lantas bagaimana hukumnya jika memakai menstruasi cup untuk keputihan saat menunaikan ibadah shalat

Terkait hal tersebut, Buya Yahya memberikan penjelasan

Baca juga: 3 Benda yang Menghalangi Malaikat Datang Memberi Rezeki, Berikut Penjelasan Buya Yahya

Dikutip Prohaba.co dari kanal YouTube Buya Yahya, Rabu (15/10/2024), Buya Yahya menegaskan wanita yang sedang haid kemudian menggunakan penyumbat apapun tetapi masih mengeluarkan darah haid tetap dihukumi hukum haid.

“Kecuali jika meminum obat-obatan yang dapat memberhentikan darah," kata Buya Yahya

Lebih lanjut diungkap Buya Yahya, keputihan menurut para ulama itu ada tiga.

"Pertama, terdapat pada wilayah depan kemaluan wanita yang dapat dijangkau oleh suami ketika berhubungan, di wilayah ini terdapat bebasahanya tetapi belum wilayah dalam, jika ada sesuatu yang masuk di wilayah tersebut maka tidak akan membatalkan puasa.

Kemudian wilayah kedua ialah wilayah yang dijangkau oleh kelamin laki-laki, selanjutnya ada di wilayah belakang," sambung Buya Yahya

Para ulama membahas bebasahan yang bentuknya keputihan atau yang lainya jika yang paling depan itu suci (tidak membatalkan wudhu).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved