Berita Kriminal
Tiga Gadis di Bawah Umur asal Kota Banjar Dijual via Daring, Dua Muncikari Ditangkap Polisi
Satuan Reserse dan Kriminal Polres Banjar, Jawa Barat mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukumnya.
PROHABA.CO, BANJAR - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Banjar, Jawa Barat mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukumnya.
Ada tiga anak perempuan di bawah umur yang menjadi korban.
Ketiga gadis ini merupakan warga Kota Banjar. Mereka dijual dengan harga Rp300 ribu setiap melayani lelaki hidung belang.
“Usia (korban) rata-rata 14 tahun,” kata Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto, saat ekspos kasus di halaman Satreskrim, Kamis (17/10/2024).
Pelaku TPPO, lanjut Danny, ada dua orang yakni laki-laki berinisial CN (22) dan perempuan berinisial DR (22).
Keduanya warga Kota Banjar, dan berstatus pacaran.
Para pelaku menawarkan korban kepada lelaki hidung belang via aplikasi MiChat.
Ihwal pemesan di aplikasi tersebut, pihak kepolisian masih mendalaminya.
“Pemesan aplikasi itu menggunakan nama samaran, masih kami dalami,” jelas Danny.
Baca juga: 7 Wanita WNA Ditangkap Terlibat Prostitusi di Bali, Tarif Rp 6,5 Juta Per Jam
Tersangka mematok tarif Rp 300.000 setiap transaksi.
Dari uang tersebut, tersangka mendapat fee sekitar Rp 50.000 sampai 150.000.
“Tersangka memfasilitasi, menjual jasa.
Tarifnya Rp 300.000, dapat fee Rp 50.000 sampai 150.000,” jelas Danny.
Transaksi seksual tersebut tidak setiap hari terjadi.
Namun menurut hasil pemeriksaan, para korban mengaku lebih dari sekali melayani lelaki pemesannya.
“(Persetubuhan) dilakukan di kos pelaku, daerah Mekarsari, Banjar.
Sudah satu bulan, dari Agustus,” kata Danny.
Baca juga: Tenggelam di Sungai, Warga Simpang Jernih Ditemukan Meninggal
Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Carsono, menambahkan, kasus ini berawal saat ada salah seorang korban melapor kepada pihaknya.
Penyidik kemudian mendalami laporan tersebut. “Kita lidik.
Diketahui bahwa korban ditampung di satu lokasi, di tempat kos (tersangka),” kata Carsono.
Saat itu, ada tiga perempuan di bawah umur yang ditemukan.
Awalnya si pelapor tidak kenal dengan tersangka.
“Dia (pelapor) dikenalkan oleh dua korban lainnya kepada tersangka,” jelasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Undang-undang no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Para tersangka terancam kurungan 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Baca juga: Penemuan Mayat Ibu dan Anak dalam Rumah Kontrakan Kejutkan Warga Pondok Petir Kota Depok
Baca juga: Tarif Praktik Kawin Kontrak di Cianjur Capai Rp30 Juta, Ini Cara Pembagian dengan Muncikari
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Gadis ABG di Banjar "Dijual" via Daring, Polisi Tangkap Dua Muncikari",
BNNP Riau Gerebek Kampus UIN Suska, Temukan 40 Kg Ganja Kering, 2 Tersangka Ditangkap |
![]() |
---|
Pegawai BPS Halmahera Timur Dibunuh Rekan Kerja, Motif Utang dan Judi Online |
![]() |
---|
Suami Istri di Ciputat Tangsel Aniaya Anaknya Hingga Meninggal |
![]() |
---|
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Bandar Ganja 13 Kg, Dapat Pasokan dari Seseorang di Aceh |
![]() |
---|
Dua Wanita Meninggal Diduga Keracunan Miras di AR KTV Kediri, Polisi Selidiki Kasusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.