Berita Kriminal

Tiga Gadis di Bawah Umur asal Kota Banjar Dijual via Daring, Dua Muncikari Ditangkap Polisi

Satuan Reserse dan Kriminal Polres Banjar, Jawa Barat mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukumnya.

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN
Ilustrasi penangkapan. Tiga Gadis di Bawah Umur asal Kota Banjar Dijual via Daring, Dua Muncikari Ditangkap Polisi 

PROHABA.CO, BANJAR -  Satuan Reserse dan Kriminal Polres Banjar, Jawa Barat mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukumnya.

Ada tiga anak perempuan di bawah umur yang menjadi korban.

Ketiga gadis ini merupakan warga Kota Banjar. Mereka dijual dengan harga Rp300 ribu setiap melayani lelaki hidung belang.

“Usia (korban) rata-rata 14 tahun,” kata Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto, saat ekspos kasus di halaman Satreskrim, Kamis (17/10/2024). 

Pelaku TPPO, lanjut Danny, ada dua orang yakni laki-laki berinisial CN (22) dan perempuan berinisial DR (22).

Keduanya warga Kota Banjar, dan berstatus pacaran.

Para pelaku menawarkan korban kepada lelaki hidung belang via aplikasi MiChat.

Ihwal pemesan di aplikasi tersebut, pihak kepolisian masih mendalaminya.

“Pemesan aplikasi itu menggunakan nama samaran, masih kami dalami,” jelas Danny.

Baca juga: 7 Wanita WNA Ditangkap Terlibat Prostitusi di Bali, Tarif Rp 6,5 Juta Per Jam

Tersangka mematok tarif Rp 300.000 setiap transaksi.

Dari uang tersebut, tersangka mendapat fee sekitar Rp 50.000 sampai 150.000.

“Tersangka memfasilitasi, menjual jasa.

Tarifnya Rp 300.000, dapat fee Rp 50.000 sampai 150.000,” jelas Danny. 

Transaksi seksual tersebut tidak setiap hari terjadi.

Namun menurut hasil pemeriksaan, para korban mengaku lebih dari sekali melayani lelaki pemesannya.

“(Persetubuhan) dilakukan di kos pelaku, daerah Mekarsari, Banjar.

Sudah satu bulan, dari Agustus,” kata Danny.

Baca juga: Tenggelam di Sungai, Warga Simpang Jernih Ditemukan Meninggal

Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Carsono, menambahkan, kasus ini berawal saat ada salah seorang korban melapor kepada pihaknya.

Penyidik kemudian mendalami laporan tersebut. “Kita lidik.

Diketahui bahwa korban ditampung di satu lokasi, di tempat kos (tersangka),” kata Carsono.

Saat itu, ada tiga perempuan di bawah umur yang ditemukan.

Awalnya si pelapor tidak kenal dengan tersangka.

“Dia (pelapor) dikenalkan oleh dua korban lainnya kepada tersangka,” jelasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Undang-undang no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Para tersangka terancam kurungan 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

 

Baca juga: Penemuan Mayat Ibu dan Anak dalam Rumah Kontrakan Kejutkan Warga Pondok Petir Kota Depok

Baca juga: Tarif Praktik Kawin Kontrak di Cianjur Capai Rp30 Juta, Ini Cara Pembagian dengan Muncikari

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Gadis ABG di Banjar "Dijual" via Daring, Polisi Tangkap Dua Muncikari", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved