Berita Kriminal
Pasutri Tertangkap Jadi Kurir Sabu 25 Kg dari Malaysia, Bawa Paket Bertuliskan Number One
Pasutri tersebut ditangkap karena menjadi kurir sabu seberat 25 kg, Barang terlarang tersebut didapat dari Malaysia.
PROHABA.CO - Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial MJ (36) dan SN (29) di Kota Tanjung Balai, Sumatra Utara, Senin (14/10/2024).
Pasutri tersebut ditangkap karena menjadi kurir sabu seberat 25 kg, Barang terlarang tersebut didapat dari Malaysia.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengatakan, MJ dan SN ditangkap saat mengendarai sepeda motor.
"Di lokasi tersebut kami menemukan 13 bungkus plastik bertuliskan 'number one' yang diduga berisi sabu," ujarnya, Jumat (18/10/2024).
Sebelum penangkapan itu, polisi mendapat informasi tentang kurir yang menerima sabu dari Malaysia di Kelurahan Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Minggu (13/10/2024). Penyelidikan polisi mengarah kepada pasutri tersebut.
Usai diringkus, polisi menggeledah rumah pelaku di Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.
Di sana, polisi menemukan 12 bungkus plastik sabu, sehingga total sabu yang disita seberat 25 kilogram.
Baca juga: Polisi Tangkap Wanita di Luwu, Diduga Jadi Kurir Sabu Milik Napi Lapas Pare-pare
Baca juga: Terungkap Posisi Raffi Ahmad di Kabinet Prabowo Subianto, Bima Arya: Staf Utusan Khusus
Afdhal menuturkan, pasutri itu mendapat perintah dari seorang berinisial K, yang saat ini buron.
”MJ berperan mengambil, menyimpan, dan mengantarkan narkotika jenis sabu atas perintah saudara K.
SN berperan membantu MJ mengantar narkotika jenis sabu tersebut,” ucapnya, dilansir dari Kompas.id.
Kepada polisi, pasutri tersebut mengaku tergiur menjadi kurir karena dijanjikan upah Rp 5 juta per kilogram bila bisa menyerahkan 25 kilogram sabu ke kurir lain.
Saat ini, kedua pelaku ditahan di Polres Asahan. Polisi juga sedang menyelidiki kasus ini, terutama mengungkap jaringan peredaran sabu.
"Pasal yang dikenakan kepada MJ dan SN adalah Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati," ungkap Afdhal.
Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Gadis Cantik Asal Mane Pidie Diringkus Polisi
Baca juga: Polisi Tangkap Pasutri Asal Australia Buka Bisnis Prostitusi Berkedok Spa di Bali
Baca juga: Seorang Warga Trenggalek Ditangkap di Bandara Juanda karena Kedapatan Simpan Sabu di Anus
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasutri Jadi Kurir Sabu 25 Kg, Tertangkap Saat Bawa Paket Bertuliskan "Number One"",
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
| Bareskrim Polri Buru Dua Wanita Pengendali 5 Kg Sabu di Makassar |
|
|---|
| Terjerat Utang, Remaja Putri Jadi Korban Eksploitasi di Musi Banyuasin |
|
|---|
| Duel Maut di Pulau Kodingareng Makassar, Perselisihan Anak Berujung Tewasnya Seorang Ayah |
|
|---|
| Tiga Warga Lampung Tengah Jadi Tersangka Pengeroyokan Begal Motor Hingga Tewas |
|
|---|
| Bripda Natanael Ditemukan Tewas Misterius di Asrama Polda Kepri, Keluarga Curiga Ada Penganiayaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kapolres-Asahan-AKBP-Afdal-Junaidi-saat-memaparkan-penangkapan-kurir-25-kg-sabu-di-Mapolres-Asahan.jpg)