Berita Kriminal

Seorang Istri Napi Nekat Selundupkan Narkoba Dalam Alat Vital untuk Suaminya di Lapas Salemba

Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat, menemukan narkotika di alat vital seorang istri warga binaan saat hendak

Editor: Muliadi Gani
Dok.Humas Lapas IIA Salemba
EM saat ditangkap oleh pihak Polsek Menteng di Lapas Kelas IIA Salemba pada Selasa (22/10/2024).(Dok.Humas Lapas IIA Salemba) 

PROHABA.CO, JAKARTA -  Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat, menemukan narkotika di alat vital seorang istri warga binaan saat hendak membesuk sang suami. 

"Kami mengamankan perempuan inisial EM (35) warga Batang, Jawa Tengah.

EM menyembunyikan sabu di alat vitalnya.

EM diketahui hendak menjenguk suaminya yang ditahan di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat.

EM merupakan istri dari narapidana nekat menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat untuk suaminya yang mendekam di penjara. 

Dia menyembunyikan barang haram itu di area alat vitalnya.

Penyelundupan narkoba ke Lapas Salemba ini terjadi, Selasa (22/10/2024).

Saat itu EM hendak mengunjungi suaminya yang sedang mendekam di balik jeruji besi.

Saat proses pemeriksaan, EM menunjukan gelagat aneh.

Baca juga: Dua Kurir 1,6 Kg Sabu Ditangkap di Yogyakarta, Diperintah Napi Lapas Tanjungpinang

Baca juga: UNHCR Berterima Kasih ke Warga Aceh Selatan karena Terima 152 Pengungsi Rohingya

“Petugas penggeledahan wanita kami menemukan barang terlarang yang diduga narkoba dalam bungkusan lakban hitam di dalam kemaluan pengunjung wanita," ujar Kepala Lapas Kelas II A Beni Hidayat melalui keterangan resminya yang dikutip Kompas.com, Jumat (25/10/2024).

Setelah dibuka, bungkusan lakban hitam itu ternyata berisi satu paket sabu dan enam butir pil ekstasi.

Berdasarkan pemeriksaan awal, EM mengaku baru satu kali melakukan penyelundupan narkoba di Lapas Salemba.

Beni mengatakan, EM sudah 13 kali berkunjung ke Lapas Salemba semenjak suaminya ditahan pada Oktober 2022.

“Suaminya (ditahan karena) perkara narkotika, pidana 5 tahun 6 bulan.

Berdasarkan pengakuan, (narkotika dari EM) untuk konsumsi sendiri (suaminya),” lanjut Beni.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved