Makelar Kasus di MA
Zarof Ricar Raup Hampir Rp 1 Triliun Selama Jadi Makelar Kasus, Begini Pengakuan Mantan Pejabat MA
Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka perantara suap dalam kasus Gregorius Ronald Tannur (31).
"Dari mana (uangnya)?
Dari pengurusan perkara sebagian besar pengurusan perkara.
Itu jawaban yang bersangkutan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, saat jumpa pers, Jumat (25/10/2024).
"Berapa yang urus dengan saudara?
Karena saking banyaknya dia lupa, karena banyak ya," imbuhnya dikutip dari Tribunnews.com.
Menurut Qohar, Zarof memainkan perkara sejak ia berdinas di MA pada 2012 hingga 2022.
Selama 10 tahun, Zarof pernah menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA, hingga Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA.
Selain terbelit permufakatan jahat dalam kasasi Ronald Tannur, Zarof juga menjadi makelar kasus saat dirinya menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Periode 2012-2022.
Adapun peran Zarof dalam kasus Ronald Tannur terbongkar seusai penyidik Jampidsus Kejagung mengembangkan kasus suap pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, kepada tiga hakim PN Surabaya.
Dalam pengembangannya, jaksa menemukan bukti bahwa Lisa Rahmat tidak hanya menyuap tiga hakim tersebut.
Namun, Lisa juga disebut berupaya memberikan uang suap Rp 5 miliar untuk hakim agung.
Uang suap itu rencananya akan diserahkan ke hakim agung melalui Zarof.
Suap tersebut diberikan agar hakim di tingkat kasasi menyatakan Ronald tidak bersalah.
“(Setelah dilakukan penggeledahan), penyidik kaget, tidak menduga bahwa di dalam rumah (Zarof) ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram,” ungkap Qohar.
Masih dikutip dari Tribunnews.com, Juru Bicara MA, Yanto, enggan memberikan banyak tanggapan terkait hal tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.