Video

KA LOEM, Dua Pelanggar Syariat Jalani Hukuman Cambuk

Marbawi dihukum cambuk sebanyak 30 kali, tetapi dikurangi masa tahanan sehingga eksekusi hanya dilakukan sebanyak 26 kali.

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty

PROHABA.CO -- Dua pelanggar syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sabang, Jumat (25/10/2024). Hukuman ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sabang sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Milono Raharjo, memimpin eksekusi cambuk ini. Prosesi dihadiri oleh Forkopimda Kota Sabang serta perwakilan beberapa instansi terkait.

Dua terpidana yang menjalani hukuman cambuk hari ini adalah, Marbawi yang melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

Marbawi dihukum cambuk sebanyak 30 kali, tetapi dikurangi masa tahanan sehingga eksekusi hanya dilakukan sebanyak 26 kali.

Kemudian Fajri Tomi yang melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Fajri seharusnya dihukum cambuk 12 kali, namun dikurangi masa tahanan sehingga hanya dikenakan 7 kali cambukan.

Dalam sambutannya, Milono menjelaskan, pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan tugas Jaksa Penuntut Umum, yang harus berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait sesuai ketentuan Pasal 253, 254, dan 255 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.

Eksekusi cambuk melibatkan beberapa instansi, termasuk Wilayatul Hisbah Kota Sabang yang menyiapkan petugas pencambuk, Dinas Kesehatan Kota Sabang untuk menyediakan dokter yang memeriksa kondisi kesehatan terpidana sebelum dan sesudah eksekusi, serta Mahkamah Syariah Kota Sabang yang menghadirkan hakim pengawas untuk memantau proses pencambukan.

Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang mendukung kelancaran pelaksanaan eksekusi cambuk ini. (Aulia Prasetya)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved