Berita Kriminal

Pengusaha Aniaya Kekasihnya hingga Tewas, Mayatnya Dibungkus dalam Tas dan Dibuang di Karo

Joe Frisco Johan (36), warga Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara atas pembunuhan kekasih

Editor: Muliadi Gani
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Tampang Joe Frisco Johan (36) warga sekaligus pengusaha di Kota Pematangsiantar yang membunuh Mutia Pratiwi, mayat perempuan yang dibuang pakai tas plastik di Brastagi, Kabupaten Karo, saat dipaparkan di Polda Sumut, Senin (28/10/2024). 

Jeffry Hendrik Siregar personel Polres Pematangsiantar yang saat itu piket di SPKT sempat diminta pendapatnya oleh pelaku utama untuk menutupi kematian korban.

Ia menolak membantu membuang mayat, tapi dia tidak melaporkan hal ini kepada pimpinannya.

Sedangkan, Hendra Purba anggota Polres Simalungun juga datang ke lokasi dan sempat mengangkat mayat korban.

Hendra menyarankan supaya jasad korban dibawa ke rumah sakit, bukan dibuang.

Baca juga: Penemuan Mayat di Sitinjau Lauik Padang, Diduga Korban Berasal dari Payakumbuh

Lalu Joe memanggil temannya, Sahul untuk mencari orang yang bersedia membuang jasad korban.

Bersama Iswandi, Sahrul kemudian mencari dua eksekutor untuk membuang jasad korban.

Menggunakan mobil, mereka kemudian membuang mayat korban.

Setelah jasad korban dibuang, Joe menyuruh Sahrul mengambil uang dari kartu ATM-nya senilai Rp 105 juta sebagai imbalan kepada tim yang telah membuang jasad Mutia.

"Pada saat itu, Sahrul diberikan uang Rp 5 juta dan Iswandy Rp 100 juta," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Pol Sumaryono di Mapolda Sumut, Senin (28/10/2024).

Sumaryono menjelaskan, Iswandy mendapat bagian Rp 10 juta, sedangkan sisa uangnya diserahkan kepada dua pelaku yang masih buron.

"Jadi sisanya Rp 90 juta diberikan kepada tersangka yang masih dalam lidik," ujarnya.

Saat ini, polisi masih memburu dua pembuang jasad korban yang belum tertangkap.

Hingga kini ada lima pelaku yang ditangkap, termasuk Joe Frisco, Iswandy, dan Sahrul.

Selain itu dua oknum polisi bernama Jeffry Hendrik dari Polres Pematang Siantar dan Hendra Purba dari Polres Simalungun juga ditangkap.

"Oknum ini sudah kita amankan dengan pengenaan Pasal 221 dan saat ini kita amankan paralel, dengan pelanggaran kode etik," tegas Sumaryono.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved