Berita Kriminal

Pengusaha Aniaya Kekasihnya hingga Tewas, Mayatnya Dibungkus dalam Tas dan Dibuang di Karo

Joe Frisco Johan (36), warga Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara atas pembunuhan kekasih

Editor: Muliadi Gani
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Tampang Joe Frisco Johan (36) warga sekaligus pengusaha di Kota Pematangsiantar yang membunuh Mutia Pratiwi, mayat perempuan yang dibuang pakai tas plastik di Brastagi, Kabupaten Karo, saat dipaparkan di Polda Sumut, Senin (28/10/2024). 

PROHABA.CO -  Kasus pembunuhan mayat wanita yang ditemukan dalam tas di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) akhirnya terungkap.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku bernama Joe Frisco Johan (36), warga Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara atas pembunuhan kekasihnya, MP (26). 

Mayat MP ditemukan dalam tas di pinggir jalan di Desa Daulu, Kabupaten Karo, Sumatera Selatan pada Selasa (22/10/2024).

MP diketahui baru 3 bulan keluar dari penjara atas kasus narkoba.

MP diketahui menjalin hubungan asmara dengan Joe Frisco sejak sebulan terakhir.

Setiap melakukan hubungan seksual, Joe Frisko kerap menganiaya MP untuk memenuhi kebutuhan fantasi seksualnya.

Peristiwa tragis ini terjadi di rumah Joe, di Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Minggu (20/10/2024).

Saat itu, penguasaha asal Siantar itu menganiaya korban dengan tangan hingga gagang sapu sebelum melakukan hubungan seksual.

Rupanya penganiayaan tersebut membuat kepala korban terluka yang berujung pada kematian.

Baca juga: Seorang Pria di Karo Ditusuk di Depan Rumahnya, Pelaku Ditangkap Polisi

" Motif pembunuhan ini adalah korban, sebelum berhubungan seksual dengan pelaku utama biasanya melakukan sedikit kekerasan secara fisik.

Dari luka-luka yang kita dapatkan itu sesuai dengan keterangan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Senin (28/10/2024).

"Kekerasan seksual itu sendiri biasanya sebelum berhubungan badan, tersangka melakukan tindakan kekerasan dengan cara sedikit melukai daripada badan korban.

Macam-macam ada dengan tangan, alat, seperti itu.

Mungkin adalah fantasi atau imajinasi pelaku," kata dia.

Saat tahu kekasihnya tewas, Joe menghubungi kedua temannya, Jeffry Hendrik dan Hendra Purba, yang merupakan polisi, untuk meminta bantuan menutupi perbuatannya.

Jeffry Hendrik Siregar personel Polres Pematangsiantar yang saat itu piket di SPKT sempat diminta pendapatnya oleh pelaku utama untuk menutupi kematian korban.

Ia menolak membantu membuang mayat, tapi dia tidak melaporkan hal ini kepada pimpinannya.

Sedangkan, Hendra Purba anggota Polres Simalungun juga datang ke lokasi dan sempat mengangkat mayat korban.

Hendra menyarankan supaya jasad korban dibawa ke rumah sakit, bukan dibuang.

Baca juga: Penemuan Mayat di Sitinjau Lauik Padang, Diduga Korban Berasal dari Payakumbuh

Lalu Joe memanggil temannya, Sahul untuk mencari orang yang bersedia membuang jasad korban.

Bersama Iswandi, Sahrul kemudian mencari dua eksekutor untuk membuang jasad korban.

Menggunakan mobil, mereka kemudian membuang mayat korban.

Setelah jasad korban dibuang, Joe menyuruh Sahrul mengambil uang dari kartu ATM-nya senilai Rp 105 juta sebagai imbalan kepada tim yang telah membuang jasad Mutia.

"Pada saat itu, Sahrul diberikan uang Rp 5 juta dan Iswandy Rp 100 juta," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Pol Sumaryono di Mapolda Sumut, Senin (28/10/2024).

Sumaryono menjelaskan, Iswandy mendapat bagian Rp 10 juta, sedangkan sisa uangnya diserahkan kepada dua pelaku yang masih buron.

"Jadi sisanya Rp 90 juta diberikan kepada tersangka yang masih dalam lidik," ujarnya.

Saat ini, polisi masih memburu dua pembuang jasad korban yang belum tertangkap.

Hingga kini ada lima pelaku yang ditangkap, termasuk Joe Frisco, Iswandy, dan Sahrul.

Selain itu dua oknum polisi bernama Jeffry Hendrik dari Polres Pematang Siantar dan Hendra Purba dari Polres Simalungun juga ditangkap.

"Oknum ini sudah kita amankan dengan pengenaan Pasal 221 dan saat ini kita amankan paralel, dengan pelanggaran kode etik," tegas Sumaryono.

 

Baca juga: Mayat Wanita Diduga Pengungsi Rohingya Terapung di Tepi Laut

Baca juga: Penemuan Mayat Bayi Kondisi Tak Utuh di Kalteng, Pelakunya Anak di Bawah Umur

Baca juga: Penemuan Mayat Siswi SMP di Kuburan Cina Palembang, Ada Luka Lebam di Dagu Korban

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Pengusaha Aniaya Kekasihnya hingga Tewas, Mayat Korban Dibungkus Tas dan Dibuang di Karo", 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved