Pelaja Tersangka Bullying
Tujuh Pelajar Jadi Tersangka Perundungan, Sengaja Merekam Aksi untuk Konten
Pelajar SMP di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka kasus perundungan dan kekerasan yang videonya viral di media sosial.
Penulis: Azzra Nafisa | Editor: Jamaluddin
Sebelumnya, K juga melakukan hal serupa terhadap seorang laki-laki di area persawahan di kecamatan Candiroto, Temanggung.
PROHABA.CO - Pelajar SMP di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka kasus perundungan dan kekerasan yang videonya viral di media sosial pada pekan lalu.
“Kami sudah menetapkan (K) sebagai pelaku anak pada hari Selasa (29/10/2024),” kata Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, melalui aplikasi perpesanan, Rabu (30/10/2024), dikutip dari Kompas.com.
Korban dari perbuatan K adalah A (14), perempuan yang juga pelajar SMP di Temanggung.
Anak perempuan yang berkonflik dengan hukum ini disangkakan melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak–sebagaimana sudah diubah dari UU 23/2002 dengan ancaman hukuman maksimal 6 bulan penjara.
Baca juga: Gadis asal Banda Aceh Meninggal di Arab Saudi, Jenazah Dimakamkan di Riyadh
"(K) tidak ditahan karena berdasarkan sistem peradilan pidana anak, ancaman hukuman di bawah 7 tahun," ujar Didik.
Peristiwa itu bermula ketika A dibawa ke rumah K oleh temannya dengan sepeda Motor.
Lalu, A dan K cekcok.
A dituduh merebut pacar K dan membuat K tidak terima.
Kemudian, pelaku menampar wajah dan menendang pinggang korban.
Baca juga: Abdee Slank Kembali Pulang Kerumah Setelah Jalani Perawatan Sebulan Lebih
Saat kejadian, ada tujuh pelajar perempuan lain yang hanya melihat dan tidak melerai.
Bahkan, salah satu dari rombongan pelajar itu merekam peristiwa dimaksud.
Didik menyatakan, ketujuh pelajar itu berstatus sebagai saksi.
Sebelumnya, K juga melakukan hal serupa terhadap seorang laki-laki di area persawahan di kecamatan Candiroto, Temanggung.
Vidionya beredar di medsos usai kejadian menimpa A.
Didik menggungkapkan, perundungan itu terjadi pada Sabtu (12/10/2024).
Namun, korban laki-laki tidak membuat laporan ke polres dan hanya pihak A yang melaporkan ke kepolisian.
Dia menyatakan, pelaku dan rekan-rekannya sengaja melakukan perundungan untuk dibuat konten. (Penulis adalah Mahasiswa Internship dari Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Syiah Kuala Banda Aceh)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Siswa SMP di Temanggung Jadi Tersangka Perundungan, Sengaja Rekam Aksi untuk Konten.
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google.News
Pegadaian Luncurkan Super Apps ‘Tring!’: Integrasikan Seluruh Ekosistem Emas dan Keuangan Digital |
![]() |
---|
Ammar Zoni Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Diduga Edarkan Sabu dari Rutan Salemba |
![]() |
---|
Kak Na Dampingi Wamen Isyana Saat Peresmian SMA 10 Farhan Jadi SMA Unggul Garuda Transformasi |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Tetap Potong Dana Transfer ke Daerah, Meski Diprotes Puluhan Gubernur |
![]() |
---|
Bupati Nagan Raya Kunjungi PLTU 3–4, Bahas Kontribusi Perusahaan dan Stabilitas Listrik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.