Kabar Artis
Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Permohonan Itsbat Nikah, Ini Penjelasan Pihak Pengadilan Agama
Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan itsbat atau pengesahan nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
PROHABA.CO, JAKARTA - Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja dikabarkan belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).
Hal itu lantaran Rizky Febian dan Mahalini Raharja mengajukan itsbat nikah kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan itsbat atau pengesahan nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Permohonan itsbat tersebut dilayangkan oleh tim kuasa hukumnya sejak 10 Oktober 2024.
Lantas apakah pernikahan Rizky Febian dengan Mahalini belum sah secara agama?
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah kemudian menjelaskan terkait hal itu.
"Nah gini, pengertiannya ya, kalau orang sudah punya akta nikah kan berarti sudah ada bukti tertulisnya.
Sedangkan ini dia meminta agar disahkan pernikahannya, berarti kan belum ada bukti tertulisnya," kata Taslimah di kantornya, Rabu (30/10/2024).
"Dia telah melaksanakan pernikahan tersebut di tanggal 10 Mei 2024, bukan di KUA tetapi di tempat tertentu," lanjutnya.
Taslimah tidak menjelaskan secara detail terkait permohonan itsbat Rizky Febian dan Mahalini.
Baca juga: Rizky Febian dan Mahalini Resmi Jadi Suami Istri
Namun dalam itsbat dimana dijelaskan Rizky Febian meminta pengajuan pengesahan nikah.
"Yang jelas ini mereka mengajukan permohonan (itsbat) itu judulnya," ujar Taslimah.
"Pemohon dalam hal ini Rizky Fabian ya, Rizky Febian Adriansyah dengan LK Mahalini Ayu Raharja Binti I Gede Raharja itu kan telah menikah, namun peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di kantor urusan agama," tandas Taslimah.
Kuasa Hukum Sebut Hanya Kesalahan Teknis
Markus Hadi Tanoto, Kuasa Hukum Rizky Febian dan Mahalini buka suara soal itsbat nikah.
Mahalini
Rizky Febian
Permohonan Itsbat Nikah
Itsbat Nikah
Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Artis
buku nikah
| Diana Pungky Tak Punya Media Sosial, Jadinya Tidak Stres |
|
|---|
| Erin Mantan Istri Andre Taulany Terseret Dugaan Penganiayaan ART, Terancam 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Ammar Zoni Kembali ke Nusakambangan Usai Divonis 7 Tahun, Ini Syarat Bisa Dipindah |
|
|---|
| Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Siap Ajukan Banding |
|
|---|
| Clara Shinta Konsultasi ke Komnas Anak Soal Jadwal Pertemuan dan Nafkah Anak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Rizky-Febian-dan-Mahalini-resmi-menikah-03.jpg)