Video

VIDEO Nikita Mirzani Sudah Tau Sebagian Besar Cerita dalam Kasus Vadel Badjideh usai Bertemu Saksi

kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi mengungkap kliennya sudah mengetahui sebagian besar cerita dalam kasus Vadel Badjideh dari saksi yang diperiksa.

Editor: Aulia Akbar

PROHABA.CO - Nikita Mirzani kembali membawa saksi untuk memberikan keterangan mengenai laporan dari sang artis terhadap Vadel Badjideh.

Informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid.

Saat ditanya mengenai reaksi Nikita setelah mendengar kesaksian tersebut, Fahmi mengungkap kliennya sudah mengetahui sebagian besar cerita dari saksi yang diperiksa.

Bahkan kata Fahmi, Nikita Mirzani sempat bertemu dengan saksi itu.

Menurut Fahmi, apa yang diceritakan saksi itu adalah salah satu pemicu emosi besar yang dirasakan Nikita.

Selain itu, ada beberapa saksi lain yang telah berkomunikasi dengan Nikita Mirzani, yang semakin membuatnya geram.

Adapun kasus dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap Lolly, putri Nikita Mirzani, terus berkembang dengan kehadiran saksi A yang dihadirkan untuk memberikan kesaksian di Polres Metro Jakarta Selatan. 

Saksi A mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (8/11/2024) untuk memberikan keterangan mengenai kejadian yang terjadi di apartemen antara Maret hingga Mei 2024.

Menurut kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, saksi A diketahui jadi tempat curhat Lolly.

Fahmi Bachmid mengungkap, saksi berinisial A itu mengetahui Lolly menangis di apartemen jam 12 malam. 

Dalam pemeriksaan terbaru, saksi A menjawab sekitar 20 pertanyaan dari penyidik ​​terkait peristiwa yang diketahuinya dalam rentang waktu tersebut.

Mengenai hubungan saksi A dengan Lolly, Fahmi menjelaskan bahwa mereka telah memiliki kedekatan sejak Maret hingga Mei 2024.

Selama tiga bulan dari Maret hingga Mei, saksi A mengaku menjadi tempat Lolly berbagi kesedihan dan curhatan.(*)

VO: Syita
Editor Video: Muhammad Aulia

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved