Video

VIDEO Rizky Febian & Mahalini Wajib Hadir Sidang Isbat Nikah pada 18 November, Terancam Nikah Ulang

Rizky Febian dan Mahalini terancam harus menikah ulang apabila isbat nikahnya ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel).

Editor: Aulia Akbar

PROHABA.CO - Pasangan musisi, Rizky Febian dan Mahalini terancam harus menikah ulang apabila isbat nikahnya ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel).

Tepat pada 10 Oktober 2024, Rizky Febian dan Mahalini mengajukan promohonan isbat nikah.

Hal ini dilakukan karena pernikahan keduanya belum tercatat secara negara.

Humas PA Jaksel, Suryana menjelaskan bahwa secara administrasi Rizky Febian dan Mahalini berstatus menikah siri.

Suryana juga menjelaskan permohonan isbat nikah yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini bisa saja ditolak apabila tidak memenuhi syarat.

Jika permohonan itu ditolak, Rizky Febian dan Mahalini harus menikah ulang.

Suryana juga meminta Rizky Febian dan Mahalini untuk hadir di sidang pengesahan nikah atau itsbat pada Senin 18 Novermber 2024 untuk memberikan keterangan dalam persidangan.

Kemudian jika Mahalini dan Rizky Febian hadir, sidang bisa berlanjut ke pembuktian hingga keterangan saksi-saksi.

Namun, meskipun sudah menikah secara agama, permohonan mereka belum tentu dikabulkan hakim.

Lebih lanjut pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja bisa dibatalkan pengadilan kalau dari persidangan nanti terungkap ada syarat yang belum terpenuhi.(*)

VO: Dara
Editor Video: Muhammad Aulia

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved