Berita Aceh Tamiang
Batal Terima Rp 5 Juta, Polisi Tangkap Dua Sekawan Bakar Alat Berat di Lahan PSR
Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang berhasil mengungkap kasus pembakaran alat berat ekskavator di lahan perkebunan kelapa sawit milik rakyat di ...
Editor:
Muliadi Gani
Dok Humas
Kedua tersangka pembakaran alat berat ditangkap polisi di Aceh Tamiang. Keduanya mengaku sakit hati karena gagal mendapatkan pekerjaan dengan upah Rp 5 juta.
“Motifnya sakit hati, karena uang tadi tidak tersampaikan,” ungkap Muliadi.
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor dan ponsel milik tersangka, dan satu ekskavator mmilik korban.
Akibat perbuatan ini, kedua tersangka terancam mendekam di penjara selama 12 tahun sesuai Pasal 187 KUHPidana. (*)
Baca juga: Alat Berat Excapator Diduga Dibakar OTK di HGU Kelapa Sawit Aceh Tamiang
Baca juga: Mahasiswi di Lampung Ditangkap Polisi karena Promosikan Situs Judi Online
Baca juga: Santri Asal Aceh Tengah Diduga Dibakar Lima Teman, Korban Alami Luka 80 Persen,Kini Dirawat di Medan
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Aceh Tamiang
Format Unjuk Rasa Pertamina Rantau, Tuntut Pengelolaan dan Dana CSR |
![]() |
---|
Warga Aceh Tamiang Dicoret dari Daftar Penerima Bansos Akibat Judi Online |
![]() |
---|
Penyebab 5 Murid SD di Tamiang Jatuh Sakit Bukan Keracunan MBG, Makanan Terpercik Kuman |
![]() |
---|
Diduga Keracunan MBG, Lima Murid SD Masuk RS, Kejadian Pertama di Tamiang |
![]() |
---|
Bupati Tamiang Bantu Pemulangan Warganya Disekap di Myanmar, Telepon Dua Petinggi Kepolisian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.