Berita Aceh Tamiang

Batal Terima Rp 5 Juta, Polisi Tangkap Dua Sekawan Bakar Alat Berat di Lahan PSR

Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang berhasil mengungkap kasus pembakaran alat berat ekskavator di lahan perkebunan kelapa sawit milik rakyat di ...

Editor: Muliadi Gani
Dok Humas
Kedua tersangka pembakaran alat berat ditangkap polisi di Aceh Tamiang. Keduanya mengaku sakit hati karena gagal mendapatkan pekerjaan dengan upah Rp 5 juta. 

“Motifnya sakit hati, karena uang tadi tidak tersampaikan,” ungkap Muliadi.

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor dan ponsel milik tersangka, dan satu ekskavator mmilik korban.

Akibat perbuatan ini, kedua tersangka terancam mendekam di penjara selama 12 tahun sesuai Pasal 187 KUHPidana. (*)

Baca juga: Alat Berat Excapator Diduga Dibakar OTK di HGU Kelapa Sawit Aceh Tamiang

Baca juga: Mahasiswi di Lampung Ditangkap Polisi karena Promosikan Situs  Judi Online

Baca juga: Santri Asal Aceh Tengah Diduga Dibakar Lima Teman, Korban Alami Luka 80 Persen,Kini Dirawat di Medan

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved