Berita Aceh Tamiang

Batal Terima Rp 5 Juta, Polisi Tangkap Dua Sekawan Bakar Alat Berat di Lahan PSR

Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang berhasil mengungkap kasus pembakaran alat berat ekskavator di lahan perkebunan kelapa sawit milik rakyat di ...

Editor: Muliadi Gani
Dok Humas
Kedua tersangka pembakaran alat berat ditangkap polisi di Aceh Tamiang. Keduanya mengaku sakit hati karena gagal mendapatkan pekerjaan dengan upah Rp 5 juta. 

Dalam pemeriksaan keduanya mengaku sakit hati karena gagal mendapatkan pekerjaan membersihkan lahan perkebunan sawit.

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

PROHABA.CO, KUALASIMPANG -   Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang berhasil mengungkap kasus pembakaran alat berat ekskavator di lahan perkebunan kelapa sawit milik rakyat di Kampung Sulum, Kecamatan Sekerak.

Pelaku pembakaran ekskavator di lokasi di lahan peremajaan Sawit Rakyat (PSR) berjumlah dua orang.

Kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda.

Kedua tersangka berinisial AS dan MM warga Sekerak mengaku sakit hati karena gagal mendapatkan pekerjaan dengan fee Rp 5 juta.

Hal ini disampaikan Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi ketika menghadirkan kedua tersangka pada Rabu (13/11/2024) siang.

Keduanya diringkus setelah korban Haris melaporkan kasus ini ke Polsek Karangbaru pada 16 Oktober.

“Kasus ini menjadi prioritas karena penduduk Aceh Tamiang sangat besar yang berprofesi sebagai petani dan pekebun. 

Makanya saya perintahkan Kapolsek Karangbaru untuk usut,” kata Muliadi.

Baca juga: Eks Security Bakar Alat Berat Perusahaan, Motif Sakit Hati Dipecat

Baca juga: Warga Desa Padang Gempar, Jenazah Wanita Ditemukan Dicor di Rumahnya

Tersangka sendiri ditangkap secara terpisah pada 5 November 2024.

Awalnya Unit Reskrim Polsek Karangbaru meringkus MM di lokasi perkebunan karet tempatnya bekerja.

Dari keterangannya kemudian polisi meringkus satu pelaku lain AS di Bandarpusaka.

Dalam pemeriksaan keduanya mengaku sakit hati karena gagal mendapatkan pekerjaan membersihkan lahan perkebunan sawit.

Untuk pekerjaan ini keduanya dijanjikan upah Rp 5 juta.

“Motifnya sakit hati, karena uang tadi tidak tersampaikan,” ungkap Muliadi.

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor dan ponsel milik tersangka, dan satu ekskavator mmilik korban.

Akibat perbuatan ini, kedua tersangka terancam mendekam di penjara selama 12 tahun sesuai Pasal 187 KUHPidana. (*)

Baca juga: Alat Berat Excapator Diduga Dibakar OTK di HGU Kelapa Sawit Aceh Tamiang

Baca juga: Mahasiswi di Lampung Ditangkap Polisi karena Promosikan Situs  Judi Online

Baca juga: Santri Asal Aceh Tengah Diduga Dibakar Lima Teman, Korban Alami Luka 80 Persen,Kini Dirawat di Medan

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved