Berita Nagan Raya
Eks Security Bakar Alat Berat Perusahaan, Motif Sakit Hati Dipecat
Personel Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap seorang pria berinisial KR (44), diduga terkait kasus pembakaran satu unit alat berat di lahan PT ...
Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani, SH mengatakan, dari pemeriksaan terungkap kalau motif pembakaran alat berat itu karena pelaku merasa sakit hati dirinya dipecat dari perusahaan tersebut.
Laporan Rizwan I Nagan Raya
PROHABA.CO, SUKA MAKMUE - Personel Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap seorang pria berinisial KR (44), diduga terkait kasus pembakaran satu unit alat berat di lahan PT Watu Gede Utama (WGU), kawasan Gampong Krueng Seumayam, Nagan Raya.
Tersangka KR merupakan eks security di perusahaan tersebut.
Sedangkan motif pembakaran adalah karena sakit hati setelah pelaku dipecat oleh perusahaan.
Pelaku berinisial KR (44), ditangkap pada Sabtu (19/10/2024), dan hingga Minggu (20/10/2024), masih dalam pemeriksaan di Mapolres Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani, SH mengatakan, dari pemeriksaan terungkap kalau motif pembakaran alat berat itu karena pelaku merasa sakit hati dirinya dipecat dari perusahaan tersebut.
“KR sebelumnya memang karyawan yang bertugas sebagai security di PT WGU.
Baca juga: Alat Berat Excapator Diduga Dibakar OTK di HGU Kelapa Sawit Aceh Tamiang
Baca juga: Tim SAR Evakuasi Enam Migran Rohingya yang Sakit
Pengakuan pihak perusahaan, dia dipecat karena tidak disiplin,” jelas Kasat Reskrim.
Awal mula terjadinya pembakaran itu, urai Vitra, pada Senin, 2 September 2024, pelaku KR memasuki area pembibitan PT Watu Gede Utama dan menuju ke tempat alat berat jenis excavator atau beko berada.
Tiba di lokasi alat berat jenis excavator alias beko tersebut, KR mengumpulkan polybag bekas, lalu disusun di atas kursi dan meletakkan kursi tersebut di atas mesin alat berat.
“Pengakuan pelaku seperti itu, setelah semua polybag dikumpulkan, pelaku meletakkan di atas mesin, kemudian membakarnya menggunakan mancis miliknya,” ungkap Vitra.
Dikatakannya, selain menangkap pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya baju milik pelaku, celana, topi, tas selempang, satu buah sajam (parang), dan satu unit alat berat.
"Ada pun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 187 Jo Pasal 406 KUHPidana," jelas Iptu Vitra Ramadhani.(*)
Baca juga: Bikin Onar, 2 Anggota Geng Motor Babak Belur Dihajar Warga, Motornya Hangus Dibakar
Baca juga: Jelang Pilkada, Ustad Dasad Latif Ungkap Empat Tips Memilih Pemimpin, Ini Penjelasannya
Baca juga: Truk Trado Angkut Beko Nyaris Nyemplung ke Sungai di Simeulue, Begini Kondisi Sekarang
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Sakit Hati Dipecat, Eks Security Bakar Alat Berat Perusahaan,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Berita Nagan Raya
pembakaran alat berat
Alat Berat
Security
Eks Security Bakar Alat Berat Perusahaan
Sakit Hati
PT Watu Gede Utama (WGU)
Nagan raya
Prohaba.co
Ayah Tiri di Nagan Raya Divonis 16,5 Tahun Penjara Kasus Rudapaksa Anak Sambung |
![]() |
---|
Minta Keuchik Dibebaskan, Warga 2 Desa di Kuala Pesisir Gelar Aksi ke BPN dan Kejari Nagan Raya |
![]() |
---|
Diduga Korsleting Listrik, Lima Ruko di Nagan Raya Ludes Terbakar, Dua Orang Alami Luka Bakar |
![]() |
---|
5 Ruko Hangus Terbakar di Beutong Ateuh Banggalang Nagan Raya, Dua Warga Alami Luka Bakar |
![]() |
---|
Polres Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti Sabu 73,9 Gram dan Ganja 21 Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.