Video

VIDEO Nasib Penghasilan Raffi Ahmad Usai Jadi Utusan Presiden, Tak Dilarang Terima Endorse

Raffi Ahmad memastikan dirinya akan segera membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) usai menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden

Editor: Aulia Akbar

PROHABA.CO - Raffi Ahmad memastikan bahwa dirinya akan segera membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Setelah mendapat jabatan sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad diharuskan membuat LHKPN seperti artis lain yang jadi pejabat.

Raffi Ahmad mengaku saat ini masih dalam proses untuk membuat LHKPN yang sudah menjadi kewajibannya.

Sembari terus berjalan, Raffi Ahmad menegaskan dirinya pasti akan merampungkan kewajiban untuk membuat LHKPN

Sekedar infirmasi, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan sempat mengingatkan Raffi Ahmad soal LHKPN

Ia mengatakan laporan diserahkan maksimal tiga bulan setelah Raffi menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden.

Sementara itu, Raffi Ahmad bicara soal nasib penghasilannya usai jadi Utusan Khusus Presiden.

Ia mengatakan bahwa tak ada aturan untuk dirinya tak terima endorse. Meski menjabat sebagai, Raffi masih boleh menerima endorse.

Raffi menjelaskan bahwa dirinya tak dapat larangan soal endorse, apalagi jika endorse tersebut berkaitan dengan aktivitas anak muda.

Meski begitu, Raffi Ahmada selaku suami Nagita Slavina diwajibkan melaporkan seluruh perubahan harta kekayaannya pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas hasil endorsement yang diterima.

Pahala menegaskan, jabatan Utusan Khusus Presiden yang diduduki oleh Raffi Ahmad saat ini merupakan bagian dari penyelenggara negara (PN).

Ia juga mengatakan, Raffi sebenarnya juga masih bisa menerima endorsement.

Namun, biasanya tolok ukur seorang pejabat yang menerima endorsement akan dilihat dari sisi etis atau tidak etis.(*)

VO: Dara
Editor Video: Muhammad Aulia

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved