Tabrak Lari

Mahasiswa Tabrak Lari di Sleman Terancam 6 Tahun Penjara Usai Ketahuan Nyetir Sambil Mesum

Mahasiswa asal Bengkulu Tengah, MAT (20), menabrak pejalan kaki bernama Santoso (45), kemudian kabur tak bertanggung jawab.

Penulis: Azzra Nafisa | Editor: Jamaluddin
IST 
Tersangka beserta barang bukti kasus tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 

Tabrakan itu terjadi akibat konsentrasi MAT terganggu karena ia menyetir mobil sambil melakukan perbuatan asusila berupa oral seks dengan teman wanitanya berinisial N.

PROHABA.CO - Mahasiswa asal Bengkulu Tengah, MAT (20), menabrak pejalan kaki bernama Santoso (45) dan  kemudian ia kabur dan tak bertanggung jawab terhadap kejadian tersebut.

Kasus tabrak lari itu terjadi di Jalan Ringroad Utara, Kelurahan Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta atau DI Yogyakarta.

Peristiwa itu diketahui setelah polisi menerima laporan penemuan mayat pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 10.30 WIB.

Korban adalah warga Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman.

Saat ini, pelaku tabrak lari sudah ditangkap di sebuah asrama mahasiswa wilayah Bantul, DI Yogyakarta, pada Jumat (15/11/2024).

Tabrakan itu terjadi akibat konsentrasi MAT terganggu karena ia menyetir mobil sambil melakukan perbuatan asusila berupa oral seks dengan teman wanitanya berinisial N.

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan, mengatakan, MAT mengemudikan mobil Expander bersama teman wanitanya, N. 

Rute yang dilewati mobil MAT dari Jalan Magelang menuju ke Jombor, lalu belok ke timur dan mengarah ke jalur lambat. 

Baca juga: Bela Sang Ayah Terlibat Percekcokan, Remaja di Makassar Nekat Tusuk Tetangga hingga Kritis

"Di sini, tersangka bersama rekan wanitanya berinisial N dalam mobil melakukan oral seks, hingga mengganggu konsentrasi MAT selaku pengemudi," ungkap Fikri, Sabtu (16/11/2024), dilansir dari Tribunnews.com.

Ketika itu, MAT dan teman wanitanya melakukan hubungan layaknya suami istri, sambil mengemudi sepanjang jalan mulai dari Jombor ke timur hingga sebelum Simpang Empat UPN.

Perbuatan mesum itu mengakibatkan konsentrasi MAT saat mengemudi mobil terganggu, hingga menabrak korban dari belakang.

Setelah menabrak, MAT tak berhenti untuk menolong korban.

Baca juga: Gading Marten Nyaman dengan Status Duda, Ternyata Ini Alasannya

Baca juga: VIDEO Nikita Mirzani Sebut Vadel akan Jalani Pemeriksaan Pekan Depan usai Polisi Periksa Dokter USG

"(Setelah menabrak) tidak menghentikan kendaraan atau menolong korban.

MAT malah langsung lari.

Kami mendapatkan rekaman CCTV-nya," papar Fikri.

Akibat perbuatannya, MAT kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 di mana mengendarai kendaraan karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

MAT terancam hukuman pidana 6 tahun penjara dan atau denda Rp 12 juta.

MAT juga disangkakan melanggar Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, b, dan c tanpa alasan yang patut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda Rp 75 juta.

Baca juga: Polda Aceh Tahan Oknum Karyawan BSI, Terbukti Salah Gunakan Dana Nasabah

Penemuan Mayat di Ringroad Sleman

Pada Kamis (14/11/2024), ditemukan mayat laki-laki di lahan kosong pinggir Jalan Ringroad Utara Sleman, tepatnya di Pogung Lor, Kelurahan Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.

Informasi keberadaan mayat itu pertama kali diinformasikan oleh warga kepada polisi.

Saat ditemukan, mayat itu terlihat dengan posisi terlentang, mengenakan celana panjang dan kaus.

Kondisi lokasi lahan kosong, yang menjadi tempat penemuan mayat itu sebenarnya dibatasi oleh jaring. 

Pemasangan jaring kemungkinan agar lahan kosong tersebut tidak digunakan sebagai tempat pembuangan sampah.

Posisi mayat tersebut saat ditemukan di dalam jaring.

Kapolsek Mlati, Kompol Irwantoro, mengungkapkan ada luka di bagian tubuh mayat.

"Lukanya di bagian kaki lecet dan ada di kepala.

Di belakang kepala.

Bisa dikatakan kepalanya mengalami benturan, atau pecah.

(Penyebabnya apa) kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Saat itu, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengetahui penyebab kematian korban. 

"Informasi awal, identitas sementara ini belum diketahui.

Kami lakukan penyelidikan, nanti juga untuk mengetahui penyebab kematian mayat tersebut. 

Kami masih menunggu identifikasi maupun hasil pemeriksaan dari dokter rumah sakit.

Dengan hasil tersebut kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut," terang Kompol Irwantoro. (Penulis merupakan mahasiswi internship dari Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Syiah Kuala Banda Aceh)

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahasiswa Pelaku Tabrak Lari di Sleman Terancam 6 Tahun Penjara, Buntut Nyetir Mobil Sambil Mesum

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved