Berita Banda Aceh

Polresta Banda Aceh Konsisten Lakukan Pemberantasan Narkoba

Polresta Banda Aceh lakukan sosialisasi di Kampung Bebas Narkoba Lampulo, Kuta Alam Kota Banda Aceh terkait Pemberdayaan Masyarakat dan Komunitas

Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
Wakapolresta AKBP Satya Yudha Prakasa saat sosialisasi di Kampung Bebas Narkoba Lampulo, Kuta Alam Kota Banda Aceh terkait Pemberdayaan Masyarakat dan Komunitas Anti Narkoba, Senin (18/11/2024). 

"Permasalah narkoba saat ini sudah pada tahap memprihatinkan, di mana sekitar 40 hingga 50 orang setiap harinya meninggal dunia akibat penyalahgunaan narkoba.

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH -  Polresta Banda Aceh mendukung Program Asta Cita yang dicetuskan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Polresta Banda Aceh lakukan sosialisasi di Kampung Bebas Narkoba Lampulo, Kuta Alam Kota Banda Aceh terkait Pemberdayaan Masyarakat dan Komunitas Anti Narkoba dalam Mendukung Program Asta Cita, Senin (18/11/2024).  

Gampong Lampulo diketahui salah satu Kampung Terbaik Bebas Narkoba di tingkat Provinsi Aceh dan terbaik kedua di tingkat Nasional usai penelitian dan penilaian Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh bahkan Mabes Polri. 

Sementara Kapolresta Banda Aceh dalam sambutannya yang dibaca oleh Wakapolresta AKBP Satya Yudha Prakasa mengatakan komit dan konsisten dalam pemberantasan narkoba.

Hal ini seiring dengan poin ke tujuh asta cita presiden-wakil presiden.

Selaras dengan program itu, lanjutnya, Polri mendukung penuh program asta cita presiden, dengan ditindaklanjuti Polres, jajaran Polda Aceh, termasuk Polresta Banda Aceh.

"Permasalah narkoba saat ini sudah pada tahap memprihatinkan, di mana sekitar 40 hingga 50 orang setiap harinya meninggal dunia akibat penyalahgunaan narkoba.

Hal ini dibuktikan dari hasil penelitian pada 2022, jumlah pengguna narkoba khususnya di Aceh mencapai 83 ribu orang," kata AKBP Satya.

Baca juga: Polres Abdya Launching Kampung Bebas Narkoba di Pulau Kayu, Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja

Wakapolresta Banda Aceh itu menekankan, pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan semata-mata oleh aparat penegak hukum, namun juga perlu adanya peran aktif masyarakat dan para penggiat anti narkoba, pintanya. 

Salah satu inisiatif Polresta Banda Aceh dengan membentuk sebanyak 21 Kampung Bebas Narkoba (KBN) di setiap kecamatan baik dalam Kota Banda Aceh maupun Kabupaten Aceh Besar yang masuk wilayah hukum kepolisian setempat. 

"Dengan dibentuknya program kampung bebas narkoba, menumbuhkan potensi masyarakat desa secara swadaya untuk mencegah dan menanggulangi peredaran narkoba di wilayah desanya sendiri," ucap AKBP Satya.

"Dengan pencegahan dan penanggulangan, maka dapat dilakukan melalui kegiatan-kegiatan pre-emtif, preventif dan represif dibawah binaan Sat Resnarkoba dan Polsek jajaran Polresta Banda Aceh.

Kemudian, kesuksesan pelaksanaan program kampung bebas narkoba ini tentunya tidak terlepas dari dukungan semua pihak, baik unsur pemerintah ataupun semua elemen masyarakat penggiat anti narkoba," tambahnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved