Berita Aceh Besar
Anak Bunuh Ibu Kandung di Kajhu Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut 12 Tahun
Cut Nur Malia (26), warga Kota Sabang yang kuliah di Banda Aceh, dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho atas tindak
Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara sepuluh tahun penjara dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
PROHABA.CO, JANTHO – Cut Nur Malia (26), warga Kota Sabang yang kuliah di Banda Aceh, dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho atas tindak pidana pembunuhan terhadap ibunya sendiri, Evy Marina Amaliawati di Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, pada 2 Januari 2024.
Gadis ini divonis sepuluh tahun penjara pada sidang pembacaan putusan yang dibacakan oleh Fadhli SH selaku hakim ketua, serta Agus Rahmatullah MH dan Rizqi Nurul Awaliyah SH selaku hakim anggota.Panitera pengganti dalam sidang itu adalah Deswita Keumalah Ulfah MH.
Amar putusan pada sidang pamungkas itu dibacakan oleh majelis hakim pada 12 November 2024.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Maulijar SH, saat dikonfirmasi Prohaba.co, Selasa (19/11/2024) siang.
Dia katakan, dalam putusannya, majelis hakim mengadili terdakwa Cut Nur Marlia karena terbukti bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan primer dan subsider.
Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara sepuluh tahun penjara dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Barang bukti dan berkas lainnya ikut diamankan.
Kalau dalam dakwaan JPU itu 12 tahun penjara, hasil vonis 10 tahun penjara,” ungkap Maulijar.
Baca juga: Anak Perempuan Buniuh Ibunya di Kajhu Aceh Besar, Begini Keterangan Tersangka dan Dugaan Motifnya
Menurut Maulijar, terhadap putusan majelis hakim PN jantho, jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan upaya hukum (banding).
“Namun, apabila terdakwa mengajukan upaya hokum, maka JPU juga akan mengajukan upaya hukum,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan anak korban sendiri, yakni CNM (25) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Evy.
Pembunuhan itu terjadi saat korban sedang tertidur di kamarnya. Berdasarkan kronologi kejadian, Evy pertama kali ditemukan sudah bersimbah darah dalam kondisi tak lagi bernyawa.
Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan dokter forensik, ditemukan ada luka robek pada bagian kiri kepala korban, luka memar di dahi, pelipis kanan, mata kiri, rahang, leher, dada, dan beberapa bagian lainnya.
Kasus Pembunuhan
Anak Bunuh Ibu Kandung
Pembunuhan di Kajhu
Divonis 10 Tahun Penjara
Gampong Kajhu
Aceh Besar
Prohaba.co
Prohaba
Muhammad Nur Wakili Aceh di Seminar Internasional JISDA Thailand Selatan |
![]() |
---|
Maling Sepeda Road Bike Rp65 Juta di Baitussalam Aceh Besar Diciduk |
![]() |
---|
Pawai Karnaval Budaya HUT ke-80 RI di Kota Jantho Meriah |
![]() |
---|
Syech Muharram Temui Menkes, Minta Dukungan Bangun RS Tipe B di Aceh Besar |
![]() |
---|
Syech Muharram Tinjau Puskesmas Pulau Nasi, Pastikan Layanan Kesehatan Optimal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.