Berita Kriminal
Dituduh Mencuri Uang , Bocah di Tanggerang Dianiaya hingga Disetrum dan Disiram Miras
pelaku C bersama rekan-rekannya membawa korban ke sebuah pabrik penggilingan padi miliknya dan tangan korban diikat ke belakang, disetrum dan dipukul.
Penulis: Aisyah Hartin | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO - Seorang bocah berinisial MR (10) diduga dianiaya karena dituduh mencuri uang senilai Rp 700.000 di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.
Melalui peristiwa tersebut, Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap tiga dari empat pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur.
Dikutip dari TribunTangerang, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin mengatakan, seorang pelaku dari komplotan tersebut masih dalam pengejaran usai dinyatakan buron.
Pelaku yang berhasil diamankan merupakan C (60), J (45) dan S, sementara T masih dalam proses pencarian.
Adapun kronologi peristiwa tersebut berawal dari, pelaku C bersama rekan-rekannya membawa korban ke sebuah pabrik penggilingan padi miliknya dan tangan korban diikat ke belakang, disetrum, dipukul pakai sandal.
Baca juga: Cinta Ditolak, Pria di Cirebon Aniaya Wanita Pujaan Hati dan Suaminya
Baca juga: Cemburu, Pria Asal Bekasi Aniaya Mantan Istri Siri, Korban Dijambak hingga Potong Rambut
Kemudian korban juga disiram menggunakan minuman keras dan ditarik dan dibanting dari atas balai bambu.
Mendapati anaknya diperlakuan kejam sepeti itu, orangtua korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kronjo.
“Akibat tindakannya itu, pelaku C, J dan S ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 170 Kuhp tentang pengeroyokan dan Pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," ungkap Kompol Arief, Rabu (20/11/2024).
(Penulis merupakan mahasiswi internship dari Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh)
Baca juga: Tidak Bisa Menjadi Ibu, Michelle Yeoh Bersedih
Baca juga: Mahasiswi Aceh Besar Ditangkap Saat Hendak Selundupkan Sabu di Bandara SIM
Baca juga: Cinta Ditolak, Pria di Cirebon Aniaya Wanita Pujaan Hati dan Suaminya
Artikel ini telah tayang dengan judul Polresta Tangerang Ringkus Bos Penggilingan Padi Usai Aniaya dan Sekap Bocah di Bawah Umur
Update berita lainnya di Prohaba.co dan Google news
bocah 10 tahun dianiaya
dituduh curi uang
Kasus Penganiayaan
Korban Kekerasan
Polresta Tangerang
Tangerang
Banten
Kriminal
Prohaba.co
Anak Dibawah Umur
Dikeroyok
Suami Istri di Ciputat Tangsel Aniaya Anaknya Hingga Meninggal |
![]() |
---|
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Bandar Ganja 13 Kg, Dapat Pasokan dari Seseorang di Aceh |
![]() |
---|
Dua Wanita Meninggal Diduga Keracunan Miras di AR KTV Kediri, Polisi Selidiki Kasusnya |
![]() |
---|
Diduga Cemburu Chat WhatsApp, Suami Cekik Istri hingga Tewas di Lombok Tengah |
![]() |
---|
Gara-Gara Geber Motor, Pria di Simalungun Bacok Adik Kandungnya Sendiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.