Berita Kriminal

Dituduh Mencuri Uang , Bocah di Tanggerang Dianiaya hingga Disetrum dan Disiram Miras

pelaku C bersama rekan-rekannya membawa korban ke sebuah pabrik penggilingan padi miliknya dan tangan korban diikat ke belakang, disetrum dan dipukul.

Penulis: Aisyah Hartin | Editor: Muliadi Gani
Tribunnews.com
Ilustrasi penganiayaan anak. 

PROHABA.CO - Seorang bocah berinisial MR (10) diduga dianiaya karena dituduh mencuri uang senilai Rp 700.000 di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.

Melalui peristiwa tersebut, Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap tiga dari empat pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur.

Dikutip dari TribunTangerang, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin mengatakan, seorang pelaku dari komplotan tersebut masih dalam pengejaran usai dinyatakan buron.

Pelaku yang berhasil diamankan merupakan C (60), J (45) dan S, sementara T masih dalam proses pencarian.

Adapun kronologi peristiwa tersebut berawal dari, pelaku C bersama rekan-rekannya membawa korban ke sebuah pabrik penggilingan padi miliknya dan tangan korban diikat ke belakang, disetrum, dipukul pakai sandal. 

Baca juga: Cinta Ditolak, Pria di Cirebon Aniaya Wanita Pujaan Hati dan Suaminya

Baca juga: Cemburu, Pria Asal Bekasi Aniaya Mantan Istri Siri, Korban Dijambak hingga Potong Rambut

Kemudian korban juga disiram menggunakan minuman keras dan ditarik dan dibanting dari atas balai bambu.

Mendapati anaknya diperlakuan kejam sepeti itu, orangtua korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kronjo.

“Akibat tindakannya itu, pelaku C, J dan S ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 170 Kuhp tentang pengeroyokan dan Pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," ungkap Kompol Arief, Rabu (20/11/2024). 

(Penulis merupakan mahasiswi internship dari Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh)

Baca juga: Tidak Bisa Menjadi Ibu, Michelle Yeoh Bersedih

Baca juga: Mahasiswi Aceh Besar Ditangkap Saat Hendak Selundupkan Sabu di Bandara SIM

Baca juga: Cinta Ditolak, Pria di Cirebon Aniaya Wanita Pujaan Hati dan Suaminya

Artikel ini telah tayang  dengan judul Polresta Tangerang Ringkus Bos Penggilingan Padi Usai Aniaya dan Sekap Bocah di Bawah Umur

Update berita lainnya di Prohaba.co dan Google news

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved